Kasus Videotron, Anak Sjarif Dituntut 7,5 Tahun

Riefan Avrian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (14/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Riefan Avrian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (14/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek pengadaan videotron, Mia Banulita, menuntut Rievan Avrian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan itu dinyatakan bertanggung jawab atas perbuatan yang merugikan keuangan negara Rp 8,87 miliar. (Baca juga: Anak Syarief Hasan Disebut Otaki Korupsi Videotron)

Rievan mendapat keuntungan Rp 5,3 miliar padahal secara hukum dia sama sekali tidak terkait dengan proyek tersebut. Ditambah kerugian akibat videotron yang tidak sesuai dengan spesifikasi, total kerugian negara mencapai Rp 8,87 miliar. (Baca juga: Usai Menang Proyek Videotron, Hendra Disembunyikan)

"Berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah dalam tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer," kata Mia saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca juga: Sopir Anak Menteri Syarief Minta Perlindungan)

Selain dituntut dengan hukuman penjara, Rievan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Direktur Utama PT Rifuel ini juga harus mengembalikan uang yang dia korupsi sebesar Rp 5,3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ditetapkan. Jika tidak, harta-benda Rievan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila masih tidak cukup, pidana penjara ditambah 3 tahun 9 bulan. (Baca juga: Tuntutan Rievan Avrian Akan Diringankan)

Rievan dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron untuk Kementerian Koperasi dan UKM pada 2012. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat proses lelang proyek pengadaan videotron itu, Rievan mendaftarkan PT Rifuel dan PT Imaji Media, perusahaan bodong yang didaftarkannya atas nama Hendra Saputra, office boy PT Rifuel. PT Imaji Media kemudian ditunjuk sebagai pemenang proyek dan mendapat dana Rp 23,5 miliar. Rievan mengambil uang itu dan menggunakannya untuk pengadaan proyek namun ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan ada yang tidak dikerjakan.

Spesifikasi yang menyimpang itu antara lain genset yang diminta memiliki daya 500 kVa (kilovolt ampere), tapi yang ditawarkan 400 kVA. Selain itu, videotron yang diminta dalam proyek itu adalah 8 x 16 meter dua unit, namun yang diadakan berukuran 8 x 30 meter satu unit. Penyimpangan lainnya adalah pemasangan kabel listrik yang diubah menjadi panel listrik oleh PT Imaji Media. Rievan juga tidak membangun ruangan khusus untuk genset.

MOYANG KASIH DEWI MERDEKA

Berita lainnya: 

Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Gubernur FPI Siap Duel dengan Nikita Mirzani
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T








Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

11 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Fiberhome Technologies Indonesia dalam dugaan korupsi BTS Kominfo (BAKTI Kominfo).


Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

16 jam lalu

Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

Mahathir Mohamad melayangkan surat somasi kepada PM Anwar Ibrahim karena tudingan korupsi saat berkuasa selama 22 tahun


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

21 jam lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

21 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.


Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

22 jam lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat.
Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Partai Golkar dan NasDem buka suara soal kadernya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Apa kata mereka?


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

23 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.


Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta Istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka kasus korupsi. Modusnya begini.


Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

1 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

IPW menuduh Wamenkumham Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar dalam persoalan perebutan saham di PT CLM


KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat dan Ary Egahni diduga melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

PK menyebut akan mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni. Salah satunya dugaan ke partai politik


Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.   TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

KPK menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk kepentingan politik