TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan partainya akan segera menggelar rapat majelis etik untuk memutuskan status Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron. Fuad ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap.
"Dalam konteks tertangkap tangan, tak perlu pembuktian pengadilan. Partai harus bersikap secepatnya," kata Desmond kepada Tempo, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca: Fuad Amin: Dugaan Ijazah Palsu sampai Suap Migas.)
Menurut Desmond, partai hanya perlu mendengar keterangan dari KPK dan bisa langsung memutuskan status Fuad. "Bisa langsung dipecat," katanya. Soal korupsi, kata Desmond, partainya berkomitmen penuh untuk memberantasnya. Untuk itu, sanksi tegas akan dijatuhkan bagi kadernya yang terbukti terlibat suap atau korupsi. (Baca: KPK: Ketua DPRD Bangkalan Tak Bisa Mengelak.)
KPK menetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka penerima suap senilai lebih dari Rp 1 miliar. Fuad yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan ditangkap bersama Ra'uf, orang dekat Fuad yang merupakan kurir suap, dan bos PT Media Karya Sentosa bernama Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap.
Fuad dan Ra'uf dikenakan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Antonio disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara.
TIKA PRIMANDARI | MUHAMMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Gubernur FPI Fahrurrozi Menunggak Iuran Warga
Hari Ini, Gubernur FPI Batal Blusukan
Partai Baru Pecahan Golkar, Priyo Punya Rencana