TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menyatakan sidang paripurna Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) digelar siang ini. (Baca juga: Revisi UU MD3, DPD Akan Lobi Pemerintah)
"Kami akan mengesahkan UU MD3 menjadi Prolegnas (program legislasi nasional) 2014 dan menjadi usulan DPR ," kata dia usai rapat Badan Musyawarah DPR, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca juga: Target Kemenkumham soal Revisi UU MD3)
Agus menjelaskan, rapat Badan Musyawarah menyepakati RUU MD3 masuk dalam Prolegnas 2014. Selanjutnya, akan diusulkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Dalam proses ini, Dewan Perwakilan Daerah tidak dilibatkan. (Baca juga: Revisi UU MD3, DPD Akan Lobi Pemerintah)
"Usulan DPD untuk pembahasan UU itu sendiri. Jadi tidak terkait dalam pengesahan rapat nanti siang," ujarnya. (Baca juga: Baleg DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3)
Agus optimistis pengesahan UU MD3 rampung sebelum reses, 5 Desember mendatang. Syaratnya, hari ini DPR akan mengeluarkan surat pengesahan RUU MD3 kepada Presiden. Bila presiden membalasnya besok, maka revisi UU MD3 dapat disahkan pada Kamis atau Jumat pekan ini.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Fahrurrozi, Gubernur Jakarta Tandingan Versi FPI