TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan wacana mengenai masuknya Kepolisian RI ke dalam Kementerian Dalam Negeri belum jadi prioritasnya saat ini. Menurut dia, masih banyak pekerjaan rumah Kemendagri yang harus diselesaikan. (Baca juga: Syarat Agar Polisi Bisa di Bawah Komando Menteri)
"Masih banyak pekerjaan rumah lain, menambah-nambah urusan itu," katanya di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca juga: Kepolisian di Bawah Menteri, 'Terserah Saja')
Tjahjo mengatakan kajian mengenai peleburan Polri membutuhkan waktu yang sangat lama. Setelah dikaji pun belum tentu peleburan akan dilakukan. "Saya belum ada wacana, kajian pasti panjang," ujarnya. (Baca juga: Ruhut Tolak Ide Polri di Bawah Komando Menteri)
Kemarin, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan amendemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI mungkin dilaksanakan 18 bulan lagi. Pemerintah harus menyiapkan naskah akademik agar Polri dapat berada di bawah kementerian. (Baca juga: Begini Tahapan Polisi Jika di Bawah Menteri)
Andi menjelaskan, pemerintah harus membentuk tim khusus untuk mempelajari seluruh isi Undang-Undang Kepolisian. Tim harus dengan detail menemukan pasal atau poin yang perlu direvisi. Hasil naskah ini akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dan disahkan.
Andi mengatakan wacana amendemen UU Kepolisian muncul karena belum adanya kendali politik dan kebijakan di tubuh kepolisian. Hal ini berbeda dengan kondisi Tentara Nasional Indonesia dan Badan Intelijen Negara. "Harus ada kendali sipil atas militer dan aparat keamanan," katanya.
ANANDA TERESIA
Berita lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Fahrurrozi, Gubernur Jakarta Tandingan Versi FPI