TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Indonesia Joko Widodo meminta para PNS untuk jangan bersikap priyayi. Sikap priyayi adalah sikap yang mementingkan diri sendiri dan merasa diri sendiri lebih patut dilayani dibanding orang lain. Hal itu diucapkan Jokowi di hari ulang tahun Korpri ke-43 yang berlangsung hari ini, Senin, 1 Desember 2014. (Baca: Pemerintah Luncurkan Gerakan Penghematan Nasional)
Sebelum Jokowi meminta PNS untuk jangan bersikap priyayi, meme lucu tentang PNS sudah bertebaran lebih dahulu di Internet, seperti di situs 1cak yang menjadi pusat meme Indonesia. Beberapa masih menggunakan potongan film Finding Neverland yang diperankan Johnny Depp serta Race to Witch Mountain yang diperankan Dwayne "The Rock" Johnson. (Baca: Menu Rapat PNS, Menteri Susi: Singkong Lebih Sehat)
Salah satu yang lucu adalah meme PNS yang menyinggung kebiasaan PNS rapat di hotel menggunakan foto mantan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring. Pada meme yang memperlihatkan Tifatul tengah berpidato itu, dituliskan kalimat, "Rapat di hotel, buat apa?" Kalimat itu memparodikan ucapan Tifatul soal Internet cepat buat apa. (Baca: PNS Era Jokowi Harus Siap Transfer Antarkota Antarprovinsi)
Contoh yang lain adalah meme yang menyinggung kebiasaan PNS pulang lebih cepat. Menggunakan gambar dari film Race To Witch Mountain, diperlihatkan The Rock sebagai PNS yang bingung kenapa bus PNS tak datang pukul 15.00. Pertanyaan The Rock kemudian dijawab oleh tokoh Annasophia Robb yang berkata, "Lo kan sekarang jam pulang kantornya jam 4!," yang kemudian dilanjutkan dengan ekspresi kaget dari The Rock.
Ada juga meme PNS yang menggunakan foto PNS asli dan menyinggung kebiasaan PNS tak serius saat rapat. Dalam meme itu, diperlihatkan salah seorang PNS bukannya fokus ke rapat namun malah melakukan selfie. "Persetan dengan rapat, yang penting PP gue baru," terpampang di meme itu.
ISTMAN MP
Baca juga:
Soal Wagub, Ahok: PDIP Mau Kasih Siapa, Nih?
Fahrurrozi, Gubernur Jakarta Tandingan Versi FPI
Tolak Ahok, FPI Dirikan Pemerintahan Tandingan
18 Bulan Lagi, Kepolisian di Bawah Menteri