TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prianto, terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Talib. "Kami menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan perlindungan HAM dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Kepala Divisi Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia, Ahad, 30 November 2014.
Kontras menilai, pembebasan bersyarat Pollycarpus itu menunjukkan sikap pemerintah yang tidak berkomitmen dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Hal itu tampak dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. W11.PK.01.05.06-0028 pada 13 November 2014 yang hanya melihat pembebasan itu dari aspek yuridis pemberian hak narapidana. Kemenkumham melewatkan proses penyelesaian kasus Munir yang tak kunjung menangkap otak pelaku pembunuhan. "Penting untuk memastikan bukti, saksi, dan pelaku yang ada, terutama Pollycarpus," kata Putri. (Baca: Pollycarpus Bebas, LBH Ingin Tagih Jokowi)
Menurut Putri, aktivitas Pollycarpus membuat sabun dan menjadi anggota pramuka selama di penjara belum cukup untuk jadi pertimbangan memberikan pembebasan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan. "Kejahatan Pollycarpus merupakan kejahatan atas kemanusiaan," katanya. (Baca: Dibebaskan, Pollycarpus Tetap Merasa Tak Bersalah)
Sebelumnya, Pollycarpus telah menghirup udara bebas sejak Jumat, 28 November 2014. Sementara itu, kasus pembunuhan Munir hingga kini masih belum tuntas. (Baca: Siapa Pollycarpus, Eksekutor Pembunuhan Munir?)
PAMELA SARNIA
Berita Terpopuler
Kata Ruhut Soal Saling Sindir Jokowi-SBY
Pollycarpus Bebas, Allan Nairn Beberkan Data TPF
5 Celotehan Fadli Zon yang Menuai Hujatan
Ahok Idolakan Arsenal Karena Warna Kausnya
Ombudsman: Kurikulum 2013 Membebani Guru dan Siswa