TEMPO.CO, Balikpapan - Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap 544 warga Suku Bajau yang tercatat berkewarganegaraan Malaysia di perairan Kabupaten Berau. Mereka dianggap masuk tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.
“Ada puluhan perahu dan jumlahnya mencapai ratusan orang,” kata Kepala Polda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, Jumat, 27 November 2014.
Andayono mengatakan Suku Bajau adalah warga pengembara yang punya kedekatan dengan Malaysia. Mereka selama ini berlayar antarnegara di perahu tempat bernaung.
Warga Suku Bajau ini ditempatkan di Lapangan Bulalung, Kecamatan Derawan, Kabupaten Berau. Jumlah keseluruhannya diperkirakan terus bertambah mengingat keberadaannya yang lazim ditemui di perairan Kalimantan Timur.
Andayono mengatakan mayoritas di antara warga Suku Bajau yang ditangkap adalah anak-anak maupun perempuan. Tidak ada satu pun dari anak-anak mereka yang mengenyam bangku sekolah. Mereka pun tidak bisa berbahasa Indonesia.
S.G. WIBISONO
Berita lain:
Kahiyang dan Kaesang pun Ikut Blusukan Asap
Ahok: Bagaimana Cara Menghabiskan Duit?
10 Kegagalan Ekonomi SBY Versi Indef