2. Jokowi Larang Menteri ke DPR
Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto mengeluarkan Surat Edaran tanggal 4 November 2014, yang isinya melarang Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya menghadiri rapat dengan DPR untuk sementara waktu. Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid. DPR memang telah sepakat islah, namun belum menjalankan poin-poin kesepakatan islah.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pemerintah akan rugi sendiri apabila melarang menteri ke DPR. Sebab, tanpa DPR, pemerintah tak akan dapat anggaran. "Mereka mau dapat anggaran dari mana? Mau ketuk APBN Perubahan sendiri di Istana?" ujar Fadli.
Menurut Fadli, dalam konstitusi jelas tercantum fungsi kontrol DPR. Apabila tak mau dikontrol, berarti pemerintah mengingkari konstitusi. Fadli mengatakan meski para menteri baru sebulan bekerja, itu tidak bisa jadi alasan untuk tak mau memberikan penjelasan. "Ada aturannya. Kalau sampai tiga kali tak datang, bisa dipanggil paksa," ujar Fadli.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan surat edaran dari Sekretaris Kabinet mengenai perintah penundaan rapat para menteri Kabinet Kerja dengan DPR, merupakan penerjemahan dari sikap Presiden Joko Widodo terhadap masalah internal di DPR. "Sejak awal, Presiden ingin memberi kesempatan DPR membangun konsolidasi dulu," kata Pratikno kepada wartawan saat berkunjung ke UGM, Senin, 24 November 2014.
Selanjutnya: UU MD3