TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut telah membagikan sejumlah duit suapnya kepada hakim-hakim MK. Tuduhan itu muncul dari mantan pengacara Wali Kota Palembang (nonaktif) Romi Herton, Kamarussalam, saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus suap Romi dan istrinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 November 2014. (Akil Mochtar Diganjar Penjara Seumur Hidup)
"Muhtar Ependy (terdakwa makelar pengadilan Akil) bilang, 'Itu Sintua yang menitip ke saya.' Dia bilang untuk hakim-hakim yang lain. Pas saya tanya siapa saja hakim yang menerima, Muhtar langsung mengalihkannya ke cerita lain," kata Kamarussalam saat ditemui wartawan. Sintua merupakan panggilan Muhtar kepada Akil. (Di Pledoi, Akil Sebut Pimpinan KPK Ugal-Ugalan)
Menurut keterangannya di depan hakim, Romi memberi uang sekitar Rp 15 miliar kepada Muhtar. Kemudian Muhtar membagi-baginya, yaitu Rp 6 miliar untuk Akil dan Rp 9 miliar untuk hakim lain. Duit Rp 6 miliar itu, kata Kamarussalam, dipakai Akil untuk membeli satu rumah di daerah Cempaka Putih, Jakarta, dan ikan arwana. (Akil Mochtar Minta Kewarganegaan Dicabut)
Terdakwa Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, enggan mengomentari keterangan mantan pengacaranya itu. Keduanya hanya diam saat diserang berbagai pertanyaan wartawan. Romi dan istrinya melenggang ke luar ruangan setelah ketua majelis hakim Muhammad Muchlis mengetuk palu persidangan. (Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Pulung Rinandoro, mengatakan akan menyelidiki kesaksian Kamarussalam. "Tapi hingga saat ini belum ada perkembangan penyidikan ke arah sana," ucapnya.
Menurut Pulung, sampai sekarang belum ada temuan dan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ihwal dugaan suap ke hakim lain.
PERSIANA GALIH
Berita lainnya:
Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan Saja
Boy Sadikin Diusulkan Jadi Pendamping Ahok
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko
Yoris Raweyai: AMPG Ical Orang Bayaran