TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang menteri kabinetnya menghadiri rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, baik Presiden maupun menteri tidak memahami aturan kelembagaan. (Baca: Menteri Jokowi Nongol, Fahri Hamzah: Terima Kasih)
"Berarti menteri-menteri dan Presiden tak mengerti perundang-undangan, enggak mengerti ketatanegaraan, dan tidak paham soal kelembagaan," kata Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2014. (Baca: Jokowi Larang Menteri ke DPR, Fahri: Panggil Seskab)
Menurut Desmond, pelarangan tersebut menghambat kinerja DPR. "Sebenarnya sudah berkomentar. Tapi, akibat pelarangan tersebut, seolah hari ini semua kegiatan di DPR ilegal," ujarnya. "Mau dibawa ke mana negeri ini?" (Baca: 3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR)
Sebelumnya, Jokowi melarang seluruh jajaran menteri kabinetnya menghadiri rapat bersama DPR. Larangan Jokowi tersebut tertera dalam surat edaran yang dikirim Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada semua menteri pada 4 November 2014. (Baca: Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR)
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pimpinan DPR tak mendapat surat keterangan yang menjelaskan pelarangan menteri menghadiri rapat dengan DPR. "Sampai hari ini, tidak ada surat yang masuk kepada pimpinan mengenai larangan tersebut," tuturnya. (Baca: Kabinet Jokowi Boikot DPR hingga Komisi Terbentuk)
Jokowi sudah mengklarifikasi kabar pelarangan menteri kepada DPR. Menurut Jokowi, dirinya tak pernah melarang para menteri untuk bertemu dan memenuhi panggilan DPR. "Saya hanya meminta para menteri menunggu hingga perseteruan di Senayan selesai dulu," ujar Jokowi saat dijumpai di Bengkulu, Rabu, 26 November 2014.
NURIMAN JAYABUANA
Baca Berita Terpopuler
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical
Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo
Pleno Golkar Rusuh, Theo Sambuaga Dilempari Aqua
Ricuh Partai Golkar, Muladi: Pemecatan Ical Sah