TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melarang semua jajaran menteri kabinetnya menghadiri rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Meski demikian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hari ini menghadiri agenda Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Jokowi Larang Menteri ke DPR, Fahri: Panggil Seskab)
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna kesepuluh untuk pengambilan keputusan terhadap perubahan atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Rapat paripurna kesepuluh dihadiri oleh 320 anggota dari 555 anggota DPR. (Baca: 3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR)
"Serta terima kasih kepada Menkumham yang menghadiri paripurna," kata pimpinan sidang, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah di gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2014. (Baca: Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang seluruh jajaran menteri kabinetnya menghadiri rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Larangan Jokowi itu tertera dalam surat edaran yang dikirim Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada semua menteri. (Baca: Kabinet Jokowi Boikot DPR hingga Komisi Terbentuk)
Adapun agenda Rapat Paripurna DPR hari ini mendengarkan laporan Badan Legislasi tentang penetapan RUU perubahan atas UU MD3 dalam program legislasi nasional 2014. Serta mendengarkan pendapat fraksi dan pengambilan keputusan terhadap perubahan UU MD3. (Baca juga: Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR)
NURIMAN JAYABUANA
Baca Berita Terpopuler
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical
Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo
Pleno Golkar Rusuh, Theo Sambuaga Dilempari Aqua
Ricuh Partai Golkar, Muladi: Pemecatan Ical Sah