TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lagi Robin Zulkarnain, anak buah Direktur Utama PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Robin diperiksa sebagai saksi untuk Cahyadi. (Baca: Kasus Bupati Bogor, KPK Panggil Bos Bukit Jonggol)
"Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap rekomendasi hutan Bogor," kata Priharsa di kantornya, Rabu, 26 November 2014. Kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua bagi Robin sebagai saksi untuk Cahyadi. Selain Robin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan staf keuangan PT Fajar Abdi Masindo, Lusiana Herdin. (Baca: Penyuap Bupati Bogor Divonis 1,5 Tahun Penjara)
KPK resmi menetapkan Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng sebagai tersangka pada Selasa, 30 September 2014. Cahyadi disangka terlibat dalam menyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait dengan perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor. Selain itu, Cahyadi disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong dalam persidangan.
Nama Cahyadi Kumala masuk dalam putusan Fransiscus Xaverius Yohan Yap dalam kasus suap tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor. Yohan merupakan tangan kanan Cahyadi.
Yohan divonis ringan atau 2,5 tahun karena telah menjadi justice collaborator untuk KPK dengan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Rachmat Yasin. Walau menyerahkan suap, dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala.
Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan kemudian diserahkan kepada Yasin. Kini Robin mendapat status cegah sehingga tak bisa pergi ke luar Indonesia.
LINDA TRIANITA
Baca berita lainnya:
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical
Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo
Jokowi Larang Menteri ke DPR, Ruhut: Terima Kasih