TEMPO.CO,Jakarta - Aksi kaum pervert alias tukang intip sangat meresahkan, khususnya bagi kaum wanita yang kerap menjadi korban. Namun ancaman sanksi hukum seolah-olah tak mempan. Pelecehan seksual ini terus berlangsung dengan modus yang semakin canggih.
Di Yogyakarta, polisi menangkap AD, pemuda lajang berumur 27 tahun, karena memasang kamera tersembunyi di kamar mandi rumah kos. Aksi AD ketahuan setelah salah satu gadis penghuni kos menemukan kamera pena (pencam) yang dipasang di kamar mandi. Kini, polisi menjerat AD dengan Pasal 5 ayat 3b Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Baca: Ada Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Kos-kosan di Yogya)
Catatan Tempo menyebutkan ada kasus serupa yang terjadi di beberapa tempat. Modusnya beragam, dari cara konvensional hingga penggunaan perangkat canggih. Berikut ini kasus-kasusnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua
13 jam lalu
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua
Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman
1 hari lalu
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman
Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.