TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo melarang menteri kabinet dan jajaran kementerian menghadiri rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Larangan ini diwujudkan dalam bentuk surat edaran yang dikirim Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada semua menteri.
"Nanti, kalau kita datang ke sini keliru, datang ke sini juga keliru," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 November 2014. (Baca: Jokowi: Pemeriksaan Gubernur Harus Sesuai Prosedur)
Menurut Jokowi, para menteri dan jajaran kementerian baru bisa menghadiri rapat bersama di Senayan jika perseteruan di Dewan benar-benar selesai. "Biar di sana rampung, baru silakan rapat bersama," ujar Jokowi. "Kan, menteri juga baru sebulan kerja, dipanggil-panggil apanya?" (Baca: Jokowi Ingin Bendungan Baru Jadi 49 Buah)
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno sempat meminta Dewan menunda rapat dengan jajaran pejabat di kementeriannya. Rini menjelaskan bahwa permintaan penundaan rapat itu karena pihaknya menunggu islah di DPR selesai.
"Pada dasarnya begini, ada dua kubu DPR. Kami berharap bisa bersatu jadi dapat berkomunikasi dengan baik," kata Rini di Kementerian BUMN, Senin, 24 November 2014.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME