TEMPO.CO, Jakarta - Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat tidak sependapat dengan argumentasi pemohon uji materi UU Perkawinan tentang pernikahan beda agama di Mahkamah Konstitusi. Anggota Dewan Pakar PHDI, I Nengah Dana, menilai dalam agama Hindu, pernikahan beda agama dilarang. (Baca: Majelis Khonghucu Tak Setuju Nikah Beda Agama)
"Pandangan Hindu tentang perkawinan beda agama, yang tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda," kata Dana, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 November 2014. "Tata cara dan proses yang dilaksanakan selama ini adalah merupakan lembaga sakral yang diyakini akan membawa keselamatan dan kebahagiaan."
Dana menolak tafsiran yang menyatakan bahwa pernikahan beda agama sah dan bisa dilakukan. Dalam agamanya, menurut Dana, apabila pasangan yang berbeda agama kemudian memaksa untuk menikah, mereka bisa dikucilkan dari lingkungannya. (Baca: Kata Pengaju Uji Materiil Soal Nikah Beda Agama)
"Bila pernikahan tetap dilakukan maka pasangan suami-istri seperti itu dianggap tidak sah dan untuk selamanya dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina)," ujar Dana. "Sebagai konsekuensinya perkawinan mereka dianggap batal dan tidak dapat dicatatkan administrasi kependudukannya pada kantor Catatan Sipil."
REZA ADITYA
Berita Lain
Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri
Cerita Tes Keperawanan yang Bikin Polwan Pingsan
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas
Tes Keperawanan Polwan Bikin Heboh Polri