Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parisada Hindu Tolak Gugatan Nikah Beda Agama  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Seorang Umat Hindu dari Denpasar, Bali, menggelar sembahyangan sebelum memasuki komplek Candi Cetho, di Karanganyar, Jateng, 16 November 2014. Tempo/Budi Purwanto
Seorang Umat Hindu dari Denpasar, Bali, menggelar sembahyangan sebelum memasuki komplek Candi Cetho, di Karanganyar, Jateng, 16 November 2014. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat tidak sependapat dengan argumentasi pemohon uji materi UU Perkawinan tentang pernikahan beda agama di Mahkamah Konstitusi. Anggota Dewan Pakar PHDI, I Nengah Dana, menilai dalam agama Hindu, pernikahan beda agama dilarang. (Baca: Majelis Khonghucu Tak Setuju Nikah Beda Agama)

"Pandangan Hindu tentang perkawinan beda agama, yang tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda," kata Dana, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 November 2014. "Tata cara dan proses yang dilaksanakan selama ini adalah merupakan lembaga sakral yang diyakini akan membawa keselamatan dan kebahagiaan."

Dana menolak tafsiran yang menyatakan bahwa pernikahan beda agama sah dan bisa dilakukan. Dalam agamanya, menurut Dana, apabila pasangan yang berbeda agama kemudian memaksa untuk menikah, mereka bisa dikucilkan dari lingkungannya. (Baca: Kata Pengaju Uji Materiil Soal Nikah Beda Agama)

"Bila pernikahan tetap dilakukan maka pasangan suami-istri seperti itu dianggap tidak sah dan untuk selamanya dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina)," ujar Dana. "Sebagai konsekuensinya perkawinan mereka dianggap batal dan tidak dapat dicatatkan administrasi kependudukannya pada kantor Catatan Sipil."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

REZA ADITYA

Berita Lain
Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri
Cerita Tes Keperawanan yang Bikin Polwan Pingsan
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas
Tes Keperawanan Polwan Bikin Heboh Polri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PHDI Pusat dan Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 Bertemu Pratikno, Ini Rangkaian Kegiatannya

42 hari lalu

Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) bersama Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 diterima audiensi oleh Mensesneg, Pratikno, pada Kamis, 7 Maret 2024 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta. Foto: Istimewa
PHDI Pusat dan Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 Bertemu Pratikno, Ini Rangkaian Kegiatannya

PHDI Pusat dan Panitia Perayaan Nyepi Nasional 2024 bertemu Mensesneg Pratikno. Apa saja rangkaian kegiatan Nyepi tahun ini?


Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

3 November 2023

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?


Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?


Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?


Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.


Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

5 Maret 2023

Ilustrasi cincin kawin. shutterstock.com
Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.


Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

1 Desember 2022

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.


Anies Baswedan Resmikan Graha Shaba Adhitya Tempat Ibadah Umat Hindu Jakarta

11 Oktober 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Parisada Hindu Dharma Indonesia di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 10 Oktober 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Anies Baswedan Resmikan Graha Shaba Adhitya Tempat Ibadah Umat Hindu Jakarta

Anies Baswedan juga memberikan alat kremasi alat pembakaran jenazah kepada umat Hindu Jakarta.


Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

20 Mei 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan LGBT sudah masuk RKUHP.


Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

10 Maret 2022

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama dianggap sebagai urusan pribadi yang membuat negara tak bisa beralasan untuk menolak pencatatan.