TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pegawai Komisi Yudisial, Al Jona Al Kautsar, bakal menyeret atasannya dalam kasus manipulasi pembayaran uang pelayanan pegawai. Al Jona menyebutkan kejahatan itu ia lakukan bersama atasannya. “Hakim menyebut ini kejahatan tunggal dan semua dibebankan pada saya. Padahal ada pihak lain yang menikmati keuntungannya," kata Jona seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 24 November 2014. (Baca: Bekas Pegawai Komisi Yudisial Divonis Penjara 5 Tahun)
Menurut Jona, putusan hakim berupa hukuman 5 tahun penjara yang dia terima tak adil. Jona menyebutkan dalam persidangan justru juga terungkap keterlibatan atasannya, Muzzayin Mahbun. Muzzayin merupakan bekas Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. (Baca: Terdakwa Sebut Korupsi Anggaran KY Beramai ramai)
Jona menyebutkan, selama persidangan, penyidik juga tak bisa membeberkan penggunaan uang korupsi itu. Sebab, sebagian besar duit tersebut diberikan kepada Muzzayin. "Duit sebesar Rp 50 juta saya gunakan untuk mencetak alat kampanye dia (Muzayyin) saat mencalonkan diri sebagai caleg," ujar Jona.
Jona mengklaim hanya menggunakan uang sebesar Rp 311 juta dan sudah dikembalikan ke kas Komisi Yudisial. Uang itu ia kembalikan dalam dua tahap, yaitu pada 11 November 2013 dan 27 Februari 2014. (Baca juga: Bekas Staf Komisi Yudisial Dituntut 6 Tahun Penjara)
Dalam kasus manipulasi ini, Jona ditetapkan bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Bekas staf Sub-Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Komisi Yudisial itu terbukti memanipulasi angka pembayaran uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS), uang layanan penanganan atau penyelesaian laporan masyarakat (ULP), dan uang layanan persidangan (ULS) yang menjadi wewenangnya. Perbuatan itu dilakukan Jona sepanjang 2009-2013 dan merugikan negara Rp 4,5 miliar.
MOYANG KASIH DEWI MERDEKA
Berita Terpopuler
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME