TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Hadi Tjahjanto mengatakan instansinya menginginkan penambahan kewenangan.
Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan untuk menyidik para pelaku pelanggar wilayah udara.
Menurut Hadi, selama ini Angkatan Udara hanya punya wewenang untuk memantau pelanggaran wilayah udara, mengusir dan mendaratkan paksa pesawat asing. (Baca: Usir Pesawat Asing, Berapa Biaya Operasional Sukhoi? )
Lantas proses hukum selanjutnya terhadap pilot pesawat asing diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan.
“Jika diperbolehkan kami ingin mendapatkan wewenang menyidik, biar menjadi satu kesatuan yakni memantau, menindak, dan menyidik,” kata Hadi. “Namun ini perlu persetujuan DPR dan prosesnya masih panjang.” (Baca: TNI AU Akui Pesawat F-5 Tiger Rusak di Halim)
Selama sebulan terakhir, TNI AU telah mendaratkan paksa tiga pesawat tidak berizin, yang melintasi wilayah udara di sekitar Sulawesi.
Ini dilakukan dengan menggunakan pesawat F-16 dan Sukhoi Su-27. Terakhir sebuah pesawat jet penumpang dari Saudi Arabia ikut dicegat karena berusaha lewat tanpa memiliki ijin.
INDRA WIJAYA
Berita terpopuler lainnya:
Makan Daging Babi, Ini Komentar Kaesang Jokowi
Jokowi Kalahkan Obama di Voting Majalah TIME
Kaesang Jokowi Mendapat Tepukan Paling Meriah
Setelah Risma, Ahok dan Ganjar Diusik Prostitusi