TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Victor Laiskodat membantah penunjukkan kader Partai NasDem Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung, untuk menutup kasus Surya Paloh di Kejaksaan. Ia mengatakan Surya Paloh tidak pernah terjerat kasus di Kejaksaan. (Baca: NasDem Bantah Surya Paloh Intervensi Jaksa Agung)
"Surya Paloh sama sekali tidak pernah memiliki kasus pidana atau pun perdata di Kejaksaan," kata Victor, Sabtu, 22 November 2014. "Karena Surya selalu melakukan bisnis dengan cara legal dan taat hukum," ia menambahkan. (Baca: Istana: Prasetyo Dipilih karena Kebutuhan Hukum)
Menurut Victor, jika Surya Paloh memiliki kasus di Kejaksaan, seharusnya sudah terungkap sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi, pada saat itu Partai NasDem sering mengkritik kebijakan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. (Baca: KPK Siap Kerjasama dengan Jaksa Agung Prasetyo)
Ia bercerita, saat itu, ada orang yang ingin menjatuhkan Surya Paloh dengan mengungkit beberapa kasus di Kejaksaan. "Tapi karena tidak terbukti dan tidak ada masalah, jadinya ya tidak bisa," ujar Victor. "Itu kan artinya selama ini Surya Paloh memang tidak ada kasus di Kejaksaan." (Baca: Kata Istana Soal Pemilihan Prasetyo Tak Pakai KPK)
Pada September 2008, Kejaksaan Agung pernah memanggil Surya Paloh terkait dengan kasus kredit macet PT Cipta Graha Nusantara kepada Bank Mandiri sebesar Rp 160 miliar. Surya diperiksa karena diduga PT Media Televisi Indonesia alias Metro TV menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara selaku debitor dalam kasus penyalahgunaan kredit ini. (Baca: Jokowi Pilih Prasetyo, Ini Kata JK)
Surya Paloh dipanggil menjadi saksi terkait dengan kredit macet Bank Mandiri yang melibatkan tiga mantan petinggi PT Cipta Graha Nusantara (CGN), yaitu Komisaris Utama Syaiful, Direktur Utama Edison, dan Direktur Diman Ponijan. (Paloh Minta Publik Tak Hakimi Jaksa Agung Prasetyo)
Selanjutnya: kasus kredit macet PT Cipta Graha Nusantara.