TEMPO.CO, Situbondo -Satuan Kepolisian Air Situbondo, Jawa Timur, menggagalkan penjualan delapan ton kerang jenis Troka Susur Bundar (Trochus niloticus) milik nahkoda kapal layar motor (KLM) Indonesia Berkah, Busairi, Kamis siang 20 November 2014. Polisi langsung menetapkan Busairi sebagai tersangka sekaligus menjebloskannnya ke rumah tahanan Satpol Air.
Kepala Satpol Air Situbondo, Ajun Komisaris Basori Alwi, mengatakan, memperoleh laporan masyarakat atas perdagangan illegal satwa dilindungi itu. Polisi kemudian melakukan patroli laut dan menemukan KLM Indonesia Berkah sedang berlayar dari Kepulauan Raas, Sumenep, Madura menuju Pelabuhan Jangkar, Situbondo.
Saat digeledah, polisi menemukan 160 karung yang masing-masing berisi 50 kilogram kerang susur bundar yang telah mati. "Ternyata kerang tersebut milik nahkoda kapal," kata Basori dihubungi Tempo, Kamis 30 November. (Baca: Mabes Polri Bekuk Pedagang Satwa Langka)
Dari pengakuan pelaku, kerang-kerang tersebut berasal dari perairan Kalimantan. Busairi rencananya akan menjual kerang-kerang itu ke Denpasar, Bali. "Kerang akan dipakai sebagai aksesoris," katanya.
Busairi langsung ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jawa Timur di Jember pun langsung terjun meneliti kerang tersebut. Kepala BKSDA Wilayah III, Sunandar Trigunajasa, mengakui baru pertama kali perdagangan kerang susur bundar terungkap. (Baca juga: BKSDA Jawa Tengah Gagalkan Penjualan Satwa Langka)
Di pasaran, kerang susur bundar laku dengan harga Rp 40 ribu per kilogram. Hewan tersebut banyak hidup di perairan Maluku, Sulawesi dan Bangka Belitung. "Kerang ini banyak diburu karena warna kulitnya mengkilap," kata dia.
IKA NINGTYAS
Terpopuler
Kronologi Baku Tembak TNI Vs Polri di Batam
Besok, Seribu Mahasiswa Kepung Istana
Bentrok TNI Vs Polri, Satu Tentara Dibawa ke UGD
JE Sahetapy: Piring Kabinet SBY Bau Amis