Pasca putusan bebas, usaha untuk segera memulangkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu ke tanah air dilakukan KBRI Kuala Lumpur dengan melobi pihak imigrasi Malaysia untuk mempercepat proses pemulangan.
Sayang, jaksa mengajukan banding dan keduanya harus melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi. Usaha jaksa melakukan upaya banding tidak berhasil, karena majelis hakim kasasi memutus bebas Hiu bersaudara sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno menyatakan kegembiraannya atas vonis bebas Hiu bersaudara. "Saya bersyukur dan gembira Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu akhirnya divonis bebas oleh hakim," Kata mantan Kepala Staf Angkatan Udara ini.
Melalui KBRI, lanjut Herman, pemerintah akan berusaha maksimal memberikan perlindungan kepada semua WNI. "Terlebih lagi kebijakan presiden Joko Widodo telah menempatkan perlindungan terhadap WNI sebagai salah satu program prioritas pemerintah," kata dia.
Dari data KBRI, dengan bebasnya Hiu bersaudara dari hukuman mati, sudah 37 WNI yang bermasalah dengan hukum di Malaysia terbebas dari dakwaan hukuman maksimal tersebut. Hingga kini masih tersisa 175 WNI yang terancam hukuman mati karena pelbagai kasus.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Baca Berita Terpopuler
Beda Jokowi dan SBY dalam Umumkan Kenaikan BBM
Di Negara Ini Harga BBM Turun Tapi Tetap Mahal
BEM Indonesia Akan Turunkan Jokowi
Harga BBM Naik, JK Hubungi Ical dan SBY
Ceu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna