TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch mengecam penggunaan seragam loreng Brigade Mobil Kepolisian Republik Indonesia. Ketua Presidium IPW Neta S. Pane meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno serta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melarang penggunaan seragam loreng bagi Brimob. (Baca: Kompolnas: Seragam Loreng Brimob Simbol Kemunduran)
"Penggunaan seragam loreng oleh Brimob hanya akan merugikan korps militer, khususnya TNI Angkatan Darat," kata Neta melalui pesan pendek, Senin, 17 November 2014. (Baca Juga: Ultah ke-69, Brimob Kini Pakai Seragam Loreng)
Menurut dia, loreng merupakan corak seragam yang identik dengan korps militer. Karena itu, ujar Neta, seragam ini akan membingungkan masyarakat, terutama di pedesaan, jika tetap digunakan Brimob. "Jika terjadi konflik, masyarakat akan sulit membedakan, apakah oknum tersebut Brimob atau militer," tuturnya.
Selain itu, kata Neta, penggunaan seragam loreng Brimob juga menjadi gambaran bahwa jiwa kemiliteran masih sulit dilepaskan dari kepolisian. "Hal inilah yang membuat Polri sulit berubah menjadi polisi sipil yang profesional."
Penggunaan seragam loreng Brimob diresmikan Kepala Polri Jenderal Sutarman saat perayaan hari ulang tahun Brimob ke-69 di Depok, Jawa Barat, Jumat, 14 November 2014. Motif seragam itu pernah dikenakan Brimob saat mengikuti Operasi Mandala pada 1962.
Seiring pemisahan Polri dan TNI pascareformasi, loreng pelopor atau loreng "darah mengering" berwarna dasar hijau dipadu loreng bercorak hitam, putih, dan kuning itu dilarang karena mengukuhkan polisi sebagai kekuatan sipil yang dipersenjatai.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terpopuler:
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
Kata Romo Benny Soal Muslim AS yang Salat di Katedral
Pimpin Tim Anti-Mafia Migas, Ini Kata Faisal Basri