TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 17 November 2014. Menurut Nasir, ada kenaikan nominal jumlah hartanya setelah dua kali menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Sebelumnya ia melaporkan ke LHKPN pada 2011 lalu. (Baca: Menteri Yuddy: Pejabat Eselon IV Wajib Setor LHKPN)
"Yang dulu perkiraannya Rp 2,5 miliar, ya, kalau kerja pasti ada peningkatan, dong," kata Nasir seusai melaporkan hartanya di gedung KPK, Senin pagi. Meski begitu, ia mengaku tak hafal detail harta yang dilaporkannya ke KPK. (Baca Juga: Wapres Desak Menteri Selesaikan LHKPN)
Nasir menyatakan baru melaporkan daftar harta kekayaan setelah dua pekan dilantik menjadi menteri. Menurutnya, butuh waktu untuk mengisi formulir LHKPN. "Harus pelan-pelan mengisinya," ujar dia.
Hingga Senin pagi, tercatat 11 menteri dan satu wakil menteri Kabinet Kerja yang telah melaporkan daftar hartanya ke KPK. Selain Nasir, ada Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ada juga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi, serta Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
Kata Romo Benny Soal Muslim AS yang Salat di Katedral
Mahasiswi Teman Nyabu Profesor Unhas Suka Clubbing