TEMPO.CO, Semaranga - Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) membuat terobosan hukum mengenai boleh tidaknya melakukan aborsi. Secara esensi, hukum aborsi haram. Tapi, NU mengeluarkan fatwa, aborsi diperbolehkan dalam situasi darurat. Janin dalam kandungan diperbolehkan digugurkan jika janin itu merupakan hasil pemerkosaan. (Baca: Cendekiawan NU Ingatkan Multitafsir Darurat Aborsi)
"NU membolehkan praktek aborsi dengan catatan usia janin itu dibawah 40 hari terhitung sejak terjadi pembuahan," kata Rais Syuriah Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah, Ubaidillah Shodaqoh, dalam acara sosialisasi hasil Munas dan Konbes NU di Semarang, Ahad malam, 16 November 2014. (Baca: KPAI Minta Dilibatkan dalam Revisi Aturan Aborsi)
Baca Juga:
Ubaidillah menjelaskan, aborsi itu diperbolehkan dengan syarat hitungan usia janin sebelum 40 hari yang bisa ditentukan sejak hari pertama haid terakhir atau saat ada pertemuan sel telur dan sperma. Dokumen hasil Munas menyebutkan, biasanya dokter tidak berani melakukan aborsi jika usia janin di atas 40 hari. (Baca: Ulama Menentang PP Aborsi)
Masalah aborsi menjadi bahasan dalam Musyawarah Nasional NU awal November 2014 menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan Pemerintah ini di antara klausulnya membolehkan praktek aborsi untuk perempuan hamil dengan keadaan darurat medis dan korban perkosaan. (Baca: PP Aborsi Memicu Pemerkosaan)
Ubaidillah menyebutkan, para korban pemerkosaan sering kali menerima beban ganda, yakni menjadi korban kekerasan seksual sementara harus menghidupi anak yang dilahirkan, dan sering kali pula mendapatkan cacian di masyarakat.
ROFIUDDIN
Baca Berita Terpopuler
Jokowi Berbisik, Xi Jinping pun Luluh
G20, Jokowi: Ikut Juga Belum, Sudah Disuruh Keluar
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
Soal Revisi UU MD3, Koalisi Prabowo Retak?
Pamer Foto, Abbot Salah Mention Akun Jokowi