TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan ICT Wacht mendatangi LBH Pers Yogyakarta untuk ikut menjamin permohonan penangguhan penahanan Ervani Emi Handayani pada Sabtu, 15 November 2014. Ervani merupakan ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecataman Kasihan, Bantul yang ditahan karena komentarnya di facebook dilaporkan oleh salah satu pegawai di perusahaan yang telah memecat suaminya. Kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. (Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook)
Direktur LBH Pers Yogyakarta, Syamsudin Nurseha mengatakan dukungan dari APJII dan ICT Wacth menambah 90 tanda tangan penjamin Ervani. Puluhan warga tetangga Ervani dan aktivis di Yogyakarta telah mengumpulkan tanda tangan jaminan itu sejak sidang perdana kasus itu digelar pada 11 November 2014 lalu. "Semula ada 50 warga menjamin, sekarang sudah jadi 90," kata dia di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu, 15 November 2014. (Gaul di Sosmed, Jokowi Siap Sambut Bos Facebook)
Ketua Umum APJII, Semy Pangerapan mengatakan sebenarnya selama ini organisasinya berfokus di urusan perluasan jaringan internet saja. Namun, dia berpendapat, organisasi terpanggil untuk bersolidaritas di kasus Ervani karena sudah banyak pengguna internet menjadi korban jeratan UU ITE hanya karena komentarnya di dunia maya menyinggung orang lain. "Ada kecenderungan pemilik sumber daya ekonomi atau politik mudah memenjarakan orang yang mengkritiknya dengan dasar UU ITE," kata Semy. (LBH Yakin Ervani Tak Cermarkan Nama via Facebook)
Pada pekan kemarin, Semy menambahkan, perwakilan APJII dipanggil oleh Komisi I DPR RI membahas usulan revisi UU ITE. Menurut dia, sikap APJII tegas meminta pasal 28 dan 27 UU ITE dihapus sehingga regulasi itu murni mengatur masalah transaksi online. "Pencemaran nama baik bisa hanya memakai KUHP atau dibuat UU khusus untuk mengatur perilaku komunikasi di intenert agar lebih jelas definisi pelanggarannya," kata dia.
Sementara Direktur Eksekutif ICT Wacth, Doni Budi Utoyo menambahkan alasan organisasinya bersolidaritas di kasus Ervani karena di kasus itu komentar berisi kritik malah dianggap pencemaran nama baik. Sementara dalam catatan Koalisi Internet Tanpa Ancaman, menurut dia, sudah ada 71 kasus pemidanaan berdasar pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di UU ITE. "Pada 2014, gejalanya menggila, karena muncul 40 kasus," kata dia. (Florence Sihombing Segera Diadili)
Doni mengakui ada sejumlah kasus memang menunjukkan ada unsur pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah. Namun, di banyak kasus lain, orang tampak mudah terpidana hanya karena komentarnya menyinggung pelapor. "Kebebasan di internet memang harus diatur, tapi perlu hati-hati agar tidak memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita lainnya:
Jokowi Berbisik, Xi Jinping pun Luluh
Menko Sofyan: Hanya yang Berkepentingan Boleh Ikut Jokowi
G20, Jokowi: Ikut Juga Belum, Sudah Disuruh Keluar
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
Soal Revisi UU MD3, Koalisi Prabowo Retak?