TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical, meminta koalisi pendukung Presiden Joko Widodo tidak mengajukan permintaan baru terkait revisi Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Aburizal khawatir munculnya permintaan baru akan menghambat jalannya roda pemerintahan.
"Kalau minta terus ini tidak akan stop. Jadi, harus diselesaikan demi jalannya pemerintahan," kata Aburizal di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Sabtu, 15 November 2014. (Baca: Ical: Jangan Kaget Istri Saya Maju Ketum Golkar)
Dalam revisi undang-undang tersebut, Koalisi Jokowi meminta syarat perubahan jumlah alat kelengkapan DPR agar mereka mendapat jatah kursi. KIH juga meminta hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk dihapus.
Kemarin, para ketua umum partai pendukung koalisi pendukung bekas calon presiden Prabowo Subianto menggelar rapat di kediaman Hatta Rajasa, Ketua Umum Partai Amanat Nasional. Mereka membahas usulan kubu Jokowi. Aburizal menyatakan, KMP akan segera bertemu dengan KIH. "Untuk menyelesaikan masalah yang ada dalam parlemen," kata Aburizal. (Baca: Ical Dianggap Penyelamat Partai yang Royal)
Koordinator pelaksana Koalisi Prabowo, Idrus Marham, menyatakan kesepakatan antara Koalisi Jokowi dan Koalisi Prabowo diharapkan tercapai pada Senin mendatang. Sehingga kesepakatan itu segera dijalankan. "Selasa telah dimulai pelaksanaan dari kesepakatan yang ada."
SINGGIH SOARES
Baca Berita Terpopuler
Di Mimbar Masjid, Pria Ini Pimpin Doa Tolak Ahok
Ahok Akan Dilantik, FPI: Itu di Tangan Tuhan
Unhas Geger, Guru Besar dan Mahasiswi Nyabu
Tertangkap Nyabu, Ini Pembelaan Guru Besar Unhas
G20, Sofyan Djalil Tak Setuju Usulan Menteri Susi