TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan mewajibkan seluruh pegawai eselon I-IV kementeriannya melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas penyelenggara negara.
"Kami sudah mempertimbangkan dengan matang," ujar Yuddy dalam acara penandatangan pernyataan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi di kompleks Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat, 14 November 2014. Menurut Yuddy, kewajiban tersebut akan tertuang dalam bentuk surat edaran atau peraturan menteri. (Baca:Mau Melamar Posisi Dirjen Pajak, Penuhi Syarat Ini)
Ihwal format pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Yuddy akan meminta KPK membuat formulir yang lebih sederhana. Menurut Yuddy, selama ini proses pengisian formulir LHKPN menyita banyak waktu lantaran cukup rumit.
Selain menyepakati ihwal LHKPN, Yuddy bersama KPK juga membuat sistem tentang integritas dan pengendalian gratifikasi. Yuddy mengatakan kebiasaan pejabat menerima gratifikasi membuka peluang terjadinya korupsi. (Baca: SBY - Boediono Serahkan Laporan Kekayaan ke KPK )
"Kebiasaan menerima gratifikasi dapat membuat pejabat menjadi permisif dalam menerima suap. Ujung-ujungnya menyebabkan ekonomi berbiaya tinggi."
Yuddy berharap penandatanganan komitmen kerja sama kementeriannya dengan KPK dapat diikuti seluruh kementerian atau lembaga hingga jajaran pemerintah daerah. "Kami Kabinet Kerja memiliki komitmen yang kuat bahwa korupsi adalah extraordinary crime." (Baca:Menteri Susi Laporkan Kekayaan ke KPK Malam-malam)
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Kuasa Hukum: Mana Buktinya FPI Rasis...
Aset Udar Pristono Tersebar di Jakarta dan Bogor
Bubarkan FPI, Fadli Zon: Cara Berpikir Ahok Anarki
Kronologi Pemukulan oleh Raden Nuh