TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ingin mendorong pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal. Tujuannya, kata Abraham, supaya Aparat Pengawas Internal Pemerintah tidak lagi bertanggung jawab ke atasannya seperti bupati atau gubernur. (Baca: KPK Rekonstruksi Penyuapan Gubernur Riau)
"Saya ingin menegaskan kita perlu mendorong RUU tentang SPI, agar APIP bertanggung jawab langsung ke presiden, agar punya gigi," ujar Abraham di acara Penandatanganan Pernyataan Komitmen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat, 14 November 2014.
Menurut Abraham, selama ini APIP tidak bisa bekerja maksimal karena takut dengan atasannya. Karena itu, ujar Abraham, kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah masih banyak kebobrokannya lantaran para aparaturnya bisa 'bermain mata'. "Sistemnya perlu kita bangun," kata Abraham. (Baca: Periksa Ketua MPR, KPK Belum Singgung Soal Suap)
Abraham pun mencontohkan sistem yang dibangun di KPK. Menurut Abraham, pegawai KPK terdiri dari bermacam-macam institusi seperti dari kejaksaan dan kepolisian. Abraham menduga bisa saja saat itu polisi atau jaksa kurang bagus di institusi asalnya. Namun, ketika di KPK terdapat kode etik dan sistem pengawasan internal yang sangat tegas, para pegawai tersebut mempunyai integritas yang bagus.
Ketika sistem berjalan bagus, kata Abraham, aparatur negara tidak ada yang bertingkah seenaknya. Sehingga, ujar dia, bisa mengurangi bahkan memberangus korupsi di Indonesia. "Untuk memberantas korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri," kata Abraham.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Jusuf Kalla: Ah, FPI Selalu Begitu, Simbol Saja
Kuasa Hukum: Mana Buktinya FPI Rasis...
Aset Udar Pristono Tersebar di Jakarta dan Bogor
Presentasi Jokowi di APEC Memukau, Apa Resepnya?
Daftar Kekerasan FPI di Lima Provinsi