TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, mengatakan polisi membutuhkan keterangan dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menyelidiki kasus dugaan ucapan kebencian yang dilakukan pegiat Front Pembela Islam. Ronny menyarankan Ahok melapor kepada polisi.
"Dalam pasal tentang hate speech, kami tidak bisa bergerak begitu saja. Kami butuh keterangan dari korban untuk penyelidikan," kata Ronny di Mabes Polri, Rabu, 12 November 2014. (Baca: (Baca: Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil Alamin)
Adapun pasal yang terkait dengan penebaran kebencian adalah Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini, menurut Ronny, bukan termasuk delik aduan, sehingga polisi bisa aktif menyelidiki tanpa adanya pengaduan dari korban.
Keterangan korban dalam penyelidikan kasus ucapan kebencian, ujar Ronny, dibutuhkan sebagai bukti bahwa pendapat yang disampaikan pelaku menyakiti korban. Ronny mengatakan penyelidikan tanpa keterangan korban dalam kasus ini akan memancing gejolak di masyarakat. "Kami sangat hati-hati terhadap hal ini," ujar Ronny. (Baca: Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana)
Front Pembela Islam kembali menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam aksi ini, pimpinan FPI, M. Rizieq Shihab, meneriakkan nada-nada berbau provokasi dan penghasutan. Salah satunya adalah ajakan melempari Ahok jika mantan Bupati Belitung Timur itu blusukan ke kampung-kampung di Jakarta. Ahok ditolak FPI karena nonmuslim.
Baca Juga:
Buntut dari kejadian ini, Ahok mengirim surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 11 November 2014. Surat Ahok berisi empat poin alasan pembubaran FPI, di antaranya, melakukan demonstrasi yang anarkistis, menebarkan kebencian, menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas. FPI dinilai melanggar konstitusi.
ROBBY IRFANY
Terpopuler:
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam
Fahrurrozi Janji Tak Lempari Ahok dengan Batu dan Telur