Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Hukum Mati Pembunuh Sisca Yofie  

Editor

Sundari

image-gnews
Franceisca Sisca Yofie. facebook.com
Franceisca Sisca Yofie. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Wawan alias Awing, pelaku pembunuhan terhadap Franceisca Yofie. Mahkamah memperberat vonis Wawan di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Maret 2014 lalu, yang hanya memberikan hukuman penjara seumur hidup. (Baca: Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Divonis Seumur Hidup)

"Majelis menolak kasasi dengan perbaikan, sepanjang mengenai pidananya dari hukuman seumur hidup, menjadi hukuman mati," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Rabu, 12 November 2014. (Baca: Majelis Hakim Doakan Sisca Yofie Istirahat Damai)

Duduk sebagai ketua majelis hakim kasasi kamar pidana adalah Artidjo Alkostar, dan dua anggota Gayus Lumbun dan Margono. Putusan itu diketuk pada Selasa, 11 November 2014. Ridwan mengatakan pesan yang terdapat dalam putusan ini antara lain terdakwa dinyatakan bersalah karena perbuatan dia dilakukan dengan cara yang sadis.

"Kemudian yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah untuk memberikan efek jera dan pesan kepada masyarakat menghargai hak hidup orang lain," ujar Ridwan. Diharapkan dengan putusan Mahkamah ini, kata Ridwan, kasus pembunuhan seperti Sisca Yofie tak akan terulang kembali. (Baca: Keluarga Sisca Yofie Senang Jaksa Tuntut Maksimal)

"Untuk eksekusi vonis ini tergantung jaksa penuntut umum di PN Bandung," ujar Ridwan. Sedangkan untuk satu terdakwa lagi yaitu Ade Ismayadi alias Epul, mahkamah belum menjatuhkan vonis karena diajukan dalam berkas terpisah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Maret 2014. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mencuri dengan melakukan kekerasan hingga korban mereka tewas. Hukuman atas perbuatan mereka diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP. Tak puas dengan putusan PN Bandung, kedua terdakwa mengajukan banding.

Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak. Artinya hukuman terdakwa tetap seumur hidup sesuai vonis PN Bandung. Hingga di tingkat kasasi, vonis terhadap Wawan diubah menjadi hukuman mati.

REZA ADITYA

Berita Terpopuler
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup
DKI Gandeng Google Pantau Lalu Lintas

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Pembunuhan Wanita di Mal Central Park Diduga Menderita Gangguan Jiwa

6 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Pelaku Pembunuhan Wanita di Mal Central Park Diduga Menderita Gangguan Jiwa

Keluarga pelaku pembunuhan di Central Park itu mengatakan perilaku sehari-hari pria 26 tahun itu juga tidak wajar.


Pisau Dapur Jadi Petunjuk di TKP Anak Pamen TNI AU Tewas di Lanud Halim Perdanakusuma

21 jam lalu

Pos yang menjadi lokasi penemuan jasad anak Pamen TNI AU di kawasan Lanud Halim Perdanakusumah. Foto: Istimewa
Pisau Dapur Jadi Petunjuk di TKP Anak Pamen TNI AU Tewas di Lanud Halim Perdanakusuma

Pisau dapur barang bukti kasus anak Pamen TNI tewas terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma itu sudah tidak bergagang lagi.


Dituding Terlibat Pembunuhan Tokoh Sikh, Menlu India: Kami Terbuka untuk Tinjau Bukti Kanada

23 jam lalu

Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar. REUTERS/Adnan Abidi
Dituding Terlibat Pembunuhan Tokoh Sikh, Menlu India: Kami Terbuka untuk Tinjau Bukti Kanada

Menlu India Subrahmanyam Jaishankar mengatakan pihaknya bersedia untuk memeriksa bukti yang diajukan oleh Kanada soal pembunuhan tokoh Sikh


Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

1 hari lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

Penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris mengatakan pengadilan bakal dilakukan terbuka untuk umum.


Pembunuhan Terjadi di Lobi Central Park Mall, Seorang Wanita Disayat di Bagian Leher

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pembunuhan Terjadi di Lobi Central Park Mall, Seorang Wanita Disayat di Bagian Leher

Seorang wanita diserang saat berada di area lobi Central Park Mall. Pembunuhan terjadi pada Selasa pagi.


Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

1 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Imam Masykur menyatakan proses pengadilan akan berlangsung secara terbuka.


Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur dalam 23 Adegan, Hotman Paris Ungkap Ada Unsur Perencanaan

1 hari lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur dalam 23 Adegan, Hotman Paris Ungkap Ada Unsur Perencanaan

Hotman Paris mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI.


Fakta Baru Kasus Imam Masykur yang Diduga Dianiaya Anggota TNI hingga Tewas

1 hari lalu

Imam Masykur. Tiktok
Fakta Baru Kasus Imam Masykur yang Diduga Dianiaya Anggota TNI hingga Tewas

Penasihat hukum keluarga korban menduga ada cukong di balik peristiwa dugaan penculikan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur.


Dikuasai Kartel Narkoba, Meksiko Kirim 1.500 Personel Pasukan Gabungan ke Wilayah Selatan

1 hari lalu

Tentara berjaga saat petugas memadamkan api kendaraan yang dibakar oleh anggota geng narkoba setelah penangkapan pemimpin kartel narkoba Ovidio Guzman, di Mazatlan, Meksiko, 5 Januari 2023. REUTERS/Stringer
Dikuasai Kartel Narkoba, Meksiko Kirim 1.500 Personel Pasukan Gabungan ke Wilayah Selatan

Pemerintah Meksiko mengerahkan lebih dari 1.500 personel pasukan gabungan, termasuk Garda Nasional, tentara, dan polisi, ke daerah selatan negara itu


Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur Secara Tertutup

1 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur Secara Tertutup

Rekonstruksi kasus pembunuhan Imam Masykur dilakukan hari ini secara tertutup di Pomdam Jaya.