TEMPO.CO, Tegal - Pemerintah Kota Tegal akan melarang pedagang bensin eceran beroperasi. Pelarangan tersebut merupakan tindak lanjut imbauan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar pemerintah daerah menerbitkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi ke masyarakat.
"Kami tidak membatasi pembelian BBM bersubsidi di SPBU, tapi melarang pembelian menggunakan jeriken, termasuk bagi pedagang bensin eceran," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro-Kecil-Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tegal Khaerul Huda, Rabu, 12 November 2014. (Baca: Bensin Eceran di Bangkalan Rp 10 Ribu per Liter)
Dia menambahkan, pedagang bensin eceran ditengarai sebagai penyebab cepat habisnya pasokan BBM bersubsidi dari Pertamina ke SPBU. Sebab, jumlah pedagang bensin eceran mencapai puluhan. "Kalau tidak diborong pedagang bensin eceran, kuota BBM bersubsidi di SPBU cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat."
Khaerul mengaku heran dengan menjamurnya pedagang bensin eceran. Mereka tidak berizin. Selain itu, aturan yang melarang pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken sudah ada sejak dulu. "Lantas mereka mendapat bensin dari mana," ujar Khaerul. Pedagang bensin eceran menjual bensin bersubsidi dengan harga lebih mahal. (Baca juga: Warga Daerah Ini Mulai Timbun BBM Bersubsidi)
Larangan bagi pedagang bensin eceran itu akan dikemas dalam peraturan wali kota. Untuk menyusun peraturan tersebut, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tegal berkoordinasi dengan Pertamina dan sejumlah instansi terkait lain. Namun Khaerul belum menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada pedagang bensin eceran yang tetap beroperasi.
Operation Head Terminal BBM Tegal, Bimo Sagus Ariyanto, mendukung rencana Pemkot Tegal melarang pedagang bensin eceran beroperasi. "Larangan seperti itu sudah diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001," kata Bimo.
Dia menambahkan, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken menyebabkan Pertamina tidak mengetahui persis kebutuhan BBM tiap-tiap wilayah. Dia mengancam, SPBU yang melayani pembelian menggunakan jeriken akan diskors atau tidak diberi pasokan BBM bersubsidi dalam jangka waktu tertentu.
Pedagang bensin eceran di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Wandi, 48 tahun, keberatan atas rencana Pemkot Tegal melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken. "Kalau dilarang, bagaimana nasib kami," kata pedagang yang mengutip keuntungan Rp 500 per satu liter bensin.
Tiap hari, Wandi hanya menjual sekitar 20 liter bensin eceran. Demi keuntungan Rp 10.000 per hari, Wandi mesti mondar-mandir ke SPBU sampai empat kali.
DINDA LEO LISTY
Berita Lain
Menteri Susi Ternyata Pernah Jadi Buronan Polisi
Bubarkan FPI, Gerindra: Ahok Bodoh atau Pintar?
Tiga Tokoh Ini Disoraki Penonton
Ahok Bimbang Laporkan Ketua FPI ke Polisi