TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI mulai mengujicoba sistem tilang elektronik. Kepolisian mencoba sistem ini untuk menilang penerobos jalur Transjakarta. Sistem ini dibuat untuk membantu petugas di lapangan dalam melakukan penegakan hukum. (Dua Hari, Polisi Tilang 465 Penerobos Busway)
Analis Kebijakan Korlantas Polri Komisaris Besar Unggul Sedyantoro mengatakan sistem ini akan diterapkan di seluruh Indonesia. "Ini tak semata-mata untuk pelanggar busway," katanya kepada Tempo, Senin, 10 November 2014. (PN Libur, Ratusan Warga Tebus Tilang Kebingungan)
Sebab, kata Unggul, jika dilihat dari sasarannya, sistem ini pun dapat digunakan untuk menilang pelanggar lampu lalu lintas ataupun pengendara yang berhenti tak pada tempatnya. "Ini bisa diterapkan bukan hanya di Jakarta," ujarnya. (Ahok: Warga Lebih Takut Denda daripada Mati)
Namun, uji coba baru dilakukan di Ibu Kota Jakarta. "Selama tiga bulan kami evaluasi dulu sistem ini," ujarnya. Dari hasil evaluasi tersebut, pihaknya akan melakukan perbaikan dan penyempurnaan bagi sistem ini. "Kalau se-Indonesia, polda masing-masing bisa melaksanakannya."
Sistem ini bekerja dengan membuktikan pelanggaran melalui foto yang diambil dari kamera yang dipasang di titik-titik tertentu. Secara otomatis, sistem dalam kamera bisa memotret pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Sistem akan membaca pelanggaran, identitas si pelanggar, dan kemudian mencetak surat tilang. "Surat tilang kemudian akan dikirimkan ke alamat masing-masing pelanggar," kata Unggul.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
Pidato Berbahasa Inggris, Jokowi Bisa Langgar Sumpah
Obama Pilih Jokowi, Bukan Putin atau Xi Jinping