TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar memimpin rapat kerja jajarannya di kantor kementerian, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2014. Menurut Marwan, rapat sengaja digelar di kantor kementerian, berbeda dengan rapat-rapat serupa di pemerintahan sebelumnya yang dilangsungkan di hotel. (Baca: Daerah Ini Belum Siap Hapus Rapat di Hotel)
"Kami mematuhi larangan dari Presiden Joko Widodo," kata Marwan, di kantornya, Selasa siang. Ia menyatakan tak mempersoalkan larangan aparatur negara menggelar rapat di hotel. Sebabnya, ia melanjutkan, Kementerian Desa memiliki dua kantor yang bisa dimanfaatkan untuk menggelar rapat, yakni di kawasan Kalibata dan Jalan Abdul Muis, Jakarta. (Baca Juga: Larangan PNS Rapat di Hotel Ancam Industri Hotel)
Menurut Marwan, pelaksanaan rapat di kantor kementerian bisa menghemat anggaran. Ia enggan menyebutkan besaran angka penghematan akibat kebijakan ini. Namun, Marwan berencana memotong anggaran lainnya untuk rapat, terutama kebutuhan konsumsi peserta rapat. "Ke depan, rapatnya cukup pakai nasi kotak," ujar dia.
Adapun Jokowi telah mengeluarkan imbauan kepada kementerian dan lembaga pemerintah untuk tak lagi menggelar rapat di hotel. Jokowi telah memerintahkan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk menyiapkan surat edaran terkait kebijakan ini.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
FPI Siapkan Pengganti Ahok, Namanya Fahrurrozi