"Ada 13 nama yang kami daftar dan sudah kami serahkan ke Bawaslu Jakarta, tapi kami hanya butuh 11 orang," utur Laode. Ia menjelaskan, tim seleksi inilah yang bertugas melakukan perekrutan anggota Panwaslu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelengaraan pemilu.
Ia mengatakan, anggota Panwaslu yang akan direkrut sebanyak 33 orang dari 11 Kabupaten. Tiga pengawas bertugas untuk satu kabupaten. Masa kerja tim dua bulan. "Itu berarti bulan ini sudah harus bekerja, sebab masa kerja Panwaslu yang lama berakhir bulan Desember," kata Laode.
Menurut dia, untuk menjadi anggota tim seleksi, ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi. Tim seleksi diwajibkan tidak pernah terlibat dari partai politik mana pun dan tidak menjadi tim kampanye calon tertentu.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan Khaerul Mannan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2014 pasal 201, daerah kepala daerah yang masa kerjanya berakhir 2016 baru dapat melakukan pemilihan kembali pada 2018.