TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah kritik pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengenai lemahnya dasar hukum program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pratikno menyatakan dasar hukum tiga program itu ada di Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2014. "Labeling tidak ada undang-undang (di program KIS, KIP dan KKS), itu tidak benar," kata Pratikno di Gedung Pusat UGM, pada Sabtu malam, 8 November 2014. (Baca: Anggaran Tiga Kartu Jokowi, Langgar UU atau Tidak?)
Pratikno mengatakan Kementerian Keuangan telah menjelaskan jawaban atas kritik Yusril itu. Pelaksanaan teknis program ketiga kartu itu teknis sedang dikerjakan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Secara keseluruhan, anggaran untuk pembiayaan tiga program ini bersumber dari APBN Perubahan 2014," kata Pratikno. (Baca: Kartu Sehat & Pintar Jokowi Bikin DPR Tak Berdaya)
Adapun pembiayaan yang bersumber dari dana sukarela sejumlah perusahaan hanya untuk tahap sosialisasi awal. Menurut Pratikno penggunaan anggaran sumbangan dari luar pemerintah itu juga digunakan untuk kebutuhan pengenalan prototipe tiga jenis kartu itu ke warga miskin. "Sumbangan ada, tapi hanya sebatas di pembuatan prototype kartu dan sosialisasi," kata Pratikno.