TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, tidak terburu-buru menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang didesak Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tenang saja," ujarnya usai menghadiri reuni Akademi Militer angkatan 1973 di Balai Kartini, Jakarta, Jumat malam, 7 November 2014.
Ryamizard mengatakan dirinya santai menyerahkan laporan untuk mengantisipasi kekurangan data. "Kalau ada yang lupa, kan bisa ditambahin," katanya. Ryamizard mengacu kepada tenggat waktu yang ditolerir KPK yaitu dua bulan setelah resmi dilantik. "Masih 10 hari," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.(Baca: Alasan Menteri Rini Belum Laporkan Kekayaan)
Presiden Jokowi melantik anggota Kabinet Kerja pada 27 Oktober lalu. Sebanyak 34 tokoh yang menjadi pucuk pimpinan kementerian diwajibkan melaporkan kekayaan sebelum akhir 2014.
Hingga kini, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi S.P. mengatakan baru tiga menteri yang melaporkan kekayaannya. Mereka adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, dan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.(Baca: Baru Tiga Menteri Serahkan Laporan Kekayaan)
Menurut Johan, laporan itu akan diklarifikasi supaya akurat untuk kemudian dimasukkan ke Tambahan Berita Negara. Selain itu, kata dia, sudah ada beberapa menteri yang mengirim utusan untuk menanyakan ihwal pengisian formulir LHKPN. (Baca: KPK Tunggu Laporan Kekayaan SBY dan Boediono)
ANDI RUSLI | JAYADI SUPRIADIN
Berita Lain
Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik
Duta Besar Ini Kesengsem dengan Menteri Susi
Alasan Jokowi Berani Naikkan Harga BBM
Kartu Sehat & Pintar Jokowi Bikin DPR Tak Berdaya