Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikritik, Pemecatan Siswa karena Status Facebook  

image-gnews
Merdeka Sirait, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia. TEMPO/Nurdiansah
Merdeka Sirait, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan sekolah memberhentikan siswa lantaran mengkritik sekolah lewat status di Facebook dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab. "Harusnya siswa tak langsung dipecat. Bukankah fungsi sekolah sebagai pendidik dan pembina?" kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu malam, 5 November 2014.

Menurut Arist, seharusnya sekolah bertindak sebagai penengah, bukan sebagai korban. "Di saat seperti itu, tugas sekolah mengajarkan kepada siswa tentang tata krama berpendapat dan bersuara. Ajarkan juga tentang Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik," kata Arist.

Dengan cara itu, menurut Arist, sekolah bisa menunjukkan tugas dan kedewasaannya sebagai lembaga pembelajaran. "Yang paling penting, jangan mencabut hak anak untuk belajar," ujarnya.

Tiga siswa kelas dua SMA Negeri 1 Bunga Raya, Kabupaten Siak, Riau, dipecat karena menulis dan mengomentari status Facebook berbunyi: “Kita terlambat dihukum, guru telat lewat saja.” Mereka adalah Reksa Dirgantara Putra, Wiwit Dwi Santoro, dan Towil Maamun.  Status itu ditulis oleh Wiwit beberapa pekan lalu dan dikomentari temannya.

Sudwiharto, orangtua Reksa, mengatakan pihak sekolah menilai para siswa telah melakukan pencemaran nama baik sekolah. Padahal, menurut dia, dalam status dan komentar di Facebook tersebut tidak disebut nama sekolah dan guru. “Jadi, apa dasarnya pihak sekolah mengeluarkan anak kami,” ujarnya.

Seharusnya, menurut dia, jika siswa dinilai nakal atau menyalahi aturan, pihak sekolah memberikan pembinaan.  Ia mengaku tidak pernah dipanggil pihak sekolah soal perilaku anaknya. Kini, Reksa yang dikeluarkan sepekan lalu itu telah bersekolah lagi di tempat lain.

Kepala Sekolah SMAN Bunga Raya Muhammad Nasir mengatakan keputusan pemberhentian itu sudah melalui rapat majelis guru dan komite sekolah. Sebab, menurut dia, ketiga siswa itu kerap melanggar aturan sekolah seperti sering terlambat bahkan tidak masuk kelas. Ketiganya juga tidak mengikuti program wajib ekstrakurikuler.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Nasir, sebelumnya pihak sekolah pernah memanggil orang tua lalu membuat perjanjian berisi jika siswa tidak bisa dibina akan dikembalikan ke orang tua. Namun kesepakatan itu dilanggar. Terakhir, lanjut dia, mereka mem-posting status di Facebook yang dapat mencoreng nama baik sekolah. “Tidak pantas untuk siswa berbuat seperti itu,” kata dia.

RIYAN NOFITRA | INDRI MAULIDAR

Baca Juga:
Menggerutu di Facebook, Siswa SMA Pamekasan Dipecat

Mobil Amien Rais Ditembak, Tembus Sampai Jok

Jokowi ke Sidrap, Kahiyang Borong Sirup Markisa  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

20 jam lalu

Ilustrasi wanita jalan kaki. Freepik.com/Yanalya
Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

Aktivitas jalan kaki dan menaiki tangga adalah gaya hidup yang baik bisa mengurangi risiko penyakit bagi tubuh.


Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

2 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org
Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

SNBP adalah ajang kompetisi para siswa elegible asal sekolah masing-masing untuk memperebutkan kuota jalur nilai rapor di PTN tujuan.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

5 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

8 hari lalu

Cara buat postingan slide di TikTok cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan kumpulan foto-foto yang akan diunggah. Berikut tutorialnya. Foto: Canva
Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

Viral istilah Mio Mirza di media sosial, khususnya TikTok dan X. Apa sebenarnya arti dari Mio Mirza yang sering diungkapkan di kolom komentar?


Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

Video spanduk emak-emak yang diduga direbut anggota Pasukan Pengaman Presiden viral di media sosial. Begini penjelasan Paspampres.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

10 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

10 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

13 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

13 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Komentar soal Pakaian Seseorang yang Sebaiknya Tak Dilontarkan

16 hari lalu

Ilustrasi wanita memilih pakaian. Freepik.com/Arthur Hidden
Komentar soal Pakaian Seseorang yang Sebaiknya Tak Dilontarkan

Berikut komentar yang sebaiknya tak dilontarkan terkait pakaian seseorang, langsung atau di media sosial, pada orang kenal atau tidak.