TEMPO.CO, Malang: Kasus dugaan plagiarisme buku Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang Mudjia Raharja dalam tahap penyidikan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan penyidik. "Mahasiswa pemilik makalah, bekas Rektor Imam Suprayogo telah diperiksa polisi," kata Ketua Presidium Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Subaryo, Senin, 3 November 2014.
Sebagai pelapor, kata Subaryo, telah menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jawa Timur. Hasilnya, Rektor UIN Mudjia Raharja juga telah dimintai keterangan penyidik. Tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli. Subaryo juga akan mengajukan saksi ahli, namun ia tak bersedia menyebutkan saksi ahli yang bakal dihadirkan. (Baca: 80 Persen Buku Rektor UIN Malang Diduga Jiplakan)
Perkara tersebut dilaporkan setelah menemukan terjadi plagiarisme buku Sosiolinguistik Qurani yang diterbitkan UIN Press, 2008. Atas temuan itu, ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur empat bulan lalu. Hasilnya, penyidik langsung melanjutkan penyidikan dan meminta keterangan para saksi. Penyidik menggunakan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. "Pelanggaran hak cipta bukan delik aduan. Tanpa laporan polisi harus menyelidiki," katanya.
Sementara Direktur Lingkat Studi Wacana Indonesia Abdul Azis menuntut aparat kepolisian segera menyelesaikan dan melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum. Menurutnya, kasus tersebut telah menciderai dunia pendidikan. Plagiat, katanya, merupakan kejahatan paling keji dan tak ada ampun. "Dari sisi etika moral, Rektor UIN seharusnya mundur," katanya. (Baca: Rektor UIN Malang Dituding Plagiat Karya Mahasiswa)
Sedangkan dalam sudut pidana, pelaku pelanggaran hak cipta bisa dijerat Pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman hukuman penjara tuhuh tahun dan denda Rp 5 miliar. Dugaan plagiat disangkakan pelanggaran hak cipta karena dilakukan sebelum dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2010 tentang penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi.
Dalam Permendiknas disebutkan jika terbukti melakukan plagiat, gelar guru besar bisa dicabut dan diberhentikan sebagai Rektor secara tidak hormat.
Sementara Mudjia dalam pesan pendek kepada Tempo menyatakan tengah tugas di luar negeri. Saat ini ia mengaku di Slovakia. Mudjia berjanji akan memberikan penjelasan kepada publik melalui media massa. "Jumat, akan saya jelaskan," katanya.
Mudjia dituding melakukan plagiat makalah mahasiswa pascasarjana yang dibimbingnya. Sejumlah bab identik dengan karya ilmiah para mahasiswa. Makalah yang dijadikan tugas mata kuliah yang diampu Mudjia tersebut disusun terstruktur tanpa proses penyuntingan. Bahkan kalimat dan struktur bahasa pun sama persis dengan makalah mahasiswa.
Sedangkan makalah mahasiswa yang ditiru antara lain berjudul Bahasa dan Masyarakat di halaman 107, Bahasa dan Agama (46), Ragam Bahasa (86), dan Pria Wanita dalam Bahasa (166).
EKO WIDIANTO
Baca juga:
Tjahjo Kumolo: Paling Enak Jadi Anggota DPR
Hujan Deras, Longsor dan Banjir Menerjang Aceh
Ini Tersangka Baru Kasus Korupsi Transjakarta
Elite Pecah, PPP Bojonegoro Patuh ke Kiai Maimun