TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan institusinya tengah menelusuri aliran dana Raden Nuh, tersangka kasus pemerasan yang juga administrator akun @TrioMacan2000. "Kami sudah mulai menelusuri aliran dananya," kata Boy di kantornya, Senin, 3 November 2014. (Baca: Raden Nuh @TrioMacan2000 DItangkap di Tebet)
Menurut Boy, penelusuran dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana pencucian uang dari pemerasan yang dilakukan Raden Nuh. "Ini untuk mengetahui uang dugaan pemerasan itu larinya ke mana," ujarnya. (Baca Juga: Raden Nuh Ditangkap, Tetangga Kos Tak Tahu)
Penelusuran, kata Boy, juga ditujukan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain. Jika terbukti ada pencucian uang, Boy melanjutkan, polisi juga akan menjerat Raden Nuh dengan pasal TPPU. "Kami akan langsung menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang dari hasil pemerasan," ucapnya.
Raden Nuh ditangkap tim Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya di rumah indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 2 November 2014. Penangkapan Raden Nuh berkaitan dengan kasus pemerasan yang melibatkan Edi Saputra, pemilik media online yang juga diduga administrator akun @TrioMacan2000 lainnya.
Dalam kasus Edi, polisi menduga dia memeras AP, bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, sebesar Rp 50 juta. Edi disinyalir menggunakan modus mengintimidasi AP dengan pemberitaan fitnah yang ditayangkannya di media online. Polisi menangkap Edi saat tengah menerima uang tersebut.
REZA ADITYA
Berita Terkait:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita