8. Dapat Maaf 100 Persen dari Jokowi
Presiden Joko Widodo memaafkan Arsyad, tersangka penghina dirinya. Jokowi pun telah meminta penangguhan penahanan terhadap Arsyad. Permintaan penangguhan penahanan itu disampaikan Jokowi saat menerima ibunda Arsyad, Mursyidah, di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, 1 November 2014.
"Seratus persen memaafkan. Minta untuk ditangguhkan penahanan dan besok sudah bisa pulang dan ketemu (ibunya)," ujar Jokowi setelah bertemu dengan Mursyidah. Ia meyakinkan bahwa Mursyidah sudah bisa bertemu dengan anaknya besok. (Baca: Ibu Penghina Jokowi Datang ke Istana)
Mengenai proses hukum dan status hukum Arsyad, Jokowi menyerahkan kepada pihak kepolisian. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri mengenai penangguhan penahanan Arsyad.
Jokowi menemui Mursyidah dan suaminya, Syafruddin, dengan didampingi sang istri, Iriana Widodo. Pengacara Arsyad, Irfan Fahmi, juga ikut hadir. Seusai pertemuan, Mursyidah mengaku senang karena Jokowi sudah memaafkan anaknya. "Saya sudah minta maaf sama Jokowi, sudah selesai. Bapak bilangnya besok (bisa bertemu Arsyad). Saya senang dimaafkan," katanya. (Baca: Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya.)
9. Akhirnya Dibebaskan Polisi
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah mengembalikan Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan pornografi terhadap Presiden Joko Widodo ke rumah orang tuanya. Arsyad dibebaskan oleh Mabes setelah mendapat penangguhan penahanan atas instruksi Presiden Jokowi. (Baca: Rumah Penghina Jokowi Penuh Spanduk)
Ia ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, Arsyad sudah diantarkan pihak Kepolisian ke rumahnya," kata pengacara, Irfan Fahmi, di Mabes Polri, Senin pagi, 4 November 2014. (Baca: Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya)
Montase atau gabungan dari beberapa potongan foto berbeda yang disebarkan oleh Arsyad itu menunjukkan Jokowi sedang beradegan asusila dengan Megawati. Arsyad pun dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Baca: Penghina Jokowi Akhirnya Bebas, Kata Pengacara)
Atas penahanan ini, Mursyidah, 48 tahun, ibunda Arsyad, mengadu langsung kepada Jokowi. Dia ingin anaknya dibebaskan lantaran hanya ikut-ikutan menyebarkan gambar yang menghina Jokowi itu. Akhirnya Arsyad bebas dan dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.
INDRI MAULIDAR | AFRILIA SURYANIS | LINDA TRIANITA | DEWI SUCI RAHAYU | ANANDA TERESIA | REZA DITYA | BOBBY CHANDRA