Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Panggil Pejabat RSUD Banten Terkait Kasus Atut  

image-gnews
Ekspresi Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyahsaat dicecar pertanyaan oleh awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (12/2). Atut diperiksa selama kurang lebih delapan jam sebagai tersangka terkait dengan dugaan pemerasan dalam kasus proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ekspresi Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyahsaat dicecar pertanyaan oleh awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (12/2). Atut diperiksa selama kurang lebih delapan jam sebagai tersangka terkait dengan dugaan pemerasan dalam kasus proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Banten dokter Ajat Drajat Ahmad Putra.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah," kata Priharsa dalam siaran pers, Senin, 3 November 2014. (Baca: Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Adik Atut)

Atut, Gubernur Banten nonaktif, adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2014. Pada saat yang hampir bersamaan, KPK juga menetapkan status tersangka kepada adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, atas kasus yang sama. (Baca: KPK Bidik Pencucian Uang Atut)

Dalam kasus ini, Atut diduga telah mengatur pemenang tender dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Tak hanya itu, ia juga diduga memeras. Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasific Pragama--perusahaan pemenang tender, diduga menggelembungkan anggaran proyek. (Baca: Atut Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding)

Hari ini, selain memeriksa Ajat Drajat, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Wawan. Saksi untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu adalah Aris Budiman dan Yosanta. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil Dinas Kesehatan Banten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain kasus pengadaan alat kesehatan, Atut dan Wawan juga terjerat kasus lain, yaitu suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut menyuap Akil dalam penanganan sengketa pilkada Lebak. Untuk kasus suap kepada Akil ini, Atut sudah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Wawan divonis 5 tahun bui.

LINDA TRIANITA

Topik terhangat:

Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Kabinet Jokowi | Pengganti Ahok

Berita terpopuler lainnya:
Kata Jokowi Soal Menteri Susi yang Nyentrik
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Yani: Muktamar PPP Kubu SDA Lebih Buruk daripada Romi
Menteri Energi: Petral Tak Harus Dibubarkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

21 menit lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

7 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

9 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

18 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.