TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Banten dokter Ajat Drajat Ahmad Putra.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah," kata Priharsa dalam siaran pers, Senin, 3 November 2014. (Baca: Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Adik Atut)
Atut, Gubernur Banten nonaktif, adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2014. Pada saat yang hampir bersamaan, KPK juga menetapkan status tersangka kepada adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, atas kasus yang sama. (Baca: KPK Bidik Pencucian Uang Atut)
Dalam kasus ini, Atut diduga telah mengatur pemenang tender dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Tak hanya itu, ia juga diduga memeras. Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasific Pragama--perusahaan pemenang tender, diduga menggelembungkan anggaran proyek. (Baca: Atut Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding)
Hari ini, selain memeriksa Ajat Drajat, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Wawan. Saksi untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu adalah Aris Budiman dan Yosanta. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil Dinas Kesehatan Banten.
Selain kasus pengadaan alat kesehatan, Atut dan Wawan juga terjerat kasus lain, yaitu suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut menyuap Akil dalam penanganan sengketa pilkada Lebak. Untuk kasus suap kepada Akil ini, Atut sudah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Wawan divonis 5 tahun bui.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Kabinet Jokowi | Pengganti Ahok
Berita terpopuler lainnya:
Kata Jokowi Soal Menteri Susi yang Nyentrik
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Yani: Muktamar PPP Kubu SDA Lebih Buruk daripada Romi
Menteri Energi: Petral Tak Harus Dibubarkan