Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Didesak Membuat Prosedur Standar Khusus Ebola  

image-gnews
Relawan yang akan dikirim ke Afrika, mengenakan sejumlah perlengkapan saat belajar menangani pasien terinfeksi virus Ebola dalam sesi latihan di rumah sakit AP-HP Henri Mondor di Creteil, Paris, Perancis, 22 Oktober 2014. REUTERS
Relawan yang akan dikirim ke Afrika, mengenakan sejumlah perlengkapan saat belajar menangani pasien terinfeksi virus Ebola dalam sesi latihan di rumah sakit AP-HP Henri Mondor di Creteil, Paris, Perancis, 22 Oktober 2014. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Jurusan Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada, Profesor Sunarno, mendesak pemerintah segera menyusun prosedur operasi standar yang diberlakukan secara nasional untuk menangani wabah ebola. Prosedur ini harus sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta konteks sosial-budaya Indonesia.

Salah satu poin yang dicontohkan Sunarno adalah ketentuan WHO ihwal penanganan jenazah korban ebola. Dalam prosedur internasional, jasad penderita seharusnya dibakar. Namun, agama Islam, yang dipeluk mayoritas orang Indonesia, mengajarkan bahwa jenazah harus dikubur di dalam tanah. "Mungkin butuh fatwa Majelis Ulama Indonesia khusus untuk penanganan ebola," katanya kepada Tempo, Sabtu, 1 November 2014.

Sunarno berpendapat, pemerintah lebih baik mengeluarkan dana besar untuk aktivitas pencegahan penyebaran ebola. Sebab, apabila penularan sudah tidak terkendali atau banyak orang terjangkit, beban pemerintah bakal lebih besar. "Pencegahan hanya habis miliaran rupiah. Tapi, kalau sudah menular, biayanya akan mencapai  triliunan rupiah," ujar Sunarno. 

Sunarno menilai penanganan terduga pasien ebola pertama di Indonesia terkesan ceroboh. Sebab, isolasi ketat untuk menghindari kemungkinan penularan virus ebola hanya diberlakukan terhadap pasien. "Ukuran virus ebola 1-1,4 mikron, bisa hidup di udara sekitar lima jam, jadi mudah sekali menular lewat bersin, keringat, dan cairan lain dari pasien," kata Sunarno, Sabtu, 1 November 2014. (Baca: Pasien Diduga Terjangkit Ebola Juga Ada di Kediri)

Pada 28 Oktober 2014, Jurusan Teknik Fisika Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada meluncurkan kampanye waspada penyebaran ebola. Bersama Organisasi Radio Amatir Indonesia dan Palang Merah Indonesia Cabang Yogyakarta, mereka membuat simulasi pencegahan penyebaran ebola dengan acuan prosedur operasi standar dari WHO dan referensi dari Internet.

Menurut prosedur yang dipublikasikan WHO, semestinya isolasi diberlakukan bagi warga yang baru pulang dari negara-negara tempat berjangkitnya wabah ebola. Jika mereka kembali ke Indonesia dengan pesawat umum, seluruh penumpang di pesawat yang sama harus ikut diisolasi untuk sementara waktu. (Baca: Pejabat Kemenkes Satu Pesawat dengan Terduga Ebola)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita Terpopuler
Haji Lulung: Urusan dengan Ahok Belum Selesai

Curhat Fadli Zon dan Hinaan Jilbab di Twitter

Intervensi Hukum, Fadli Zon Dinilai Abuse of Power



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendebat Alat Ukur Swasta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Dinilai Hendak Bodohi Masyarakat

12 hari lalu

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mendebat Alat Ukur Swasta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Dinilai Hendak Bodohi Masyarakat

Walhi Jakarta mengkritik Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, yang dinilainya masih menyangkal buruknya kualitas udara Jakarta.


Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

15 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menerima naskah pandangan akhir mini fraksi dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Muhammad Rizal dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.  Sebanyak 7 fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan, sementara Demokrat dan PKS menolak RUU itu dibawa ke paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

Terkait UU Kesehatan, Kemenkes telah meluncurkan portal khusus yang bisa diakses di laman resmi https://partisipasisehat.kemkes.go.id.


Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

19 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah dan beralih ke BPJS Kesehatan. Apa maksudnya?


Kemenkes Tak Tanggapi Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Ombudsman Turun Tangan

23 hari lalu

Siti Mauliah Ibu bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa Bogor datangi Ombudsman RI laporkan Kementerian Kesehatan, Kamis,7 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemenkes Tak Tanggapi Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Ombudsman Turun Tangan

Ombudsman menilai kasus bayi tertukar yang dialami Siti Mauliah dan Dian Prihatini, harus menjadi tanggung jawab pemerintah.


Ibu Bayi Tertukar di Bogor Datangi Ombudsman RI Laporkan Kementerian Kesehatan

23 hari lalu

Siti Mauliah Ibu bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa Bogor datangi Ombudsman RI laporkan Kementerian Kesehatan, Kamis,7 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ibu Bayi Tertukar di Bogor Datangi Ombudsman RI Laporkan Kementerian Kesehatan

Ibu bayi tertukar di Bogor menganggap Kementerian Kesehatan tidak melakukan tindakan apapun atas kasus yang ia alami.


Alasan Utama Hipertensi Jadi Silent Killer

23 hari lalu

TEMPO/Yosep Arkian
Alasan Utama Hipertensi Jadi Silent Killer

Hipertensi atau tekanan darah tinggi sering disebut sebagai silent killer, bagaimana maksudnya?


Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

30 hari lalu

Relawan Pencerah Nusantara melakukan pemeriksaan di Puskesmas Pakis Jaya, Karawang, 18 April 2015. Program ini dimotori sekelompok tim kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan primer kepada masyarakat TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Masyarakat luncurkan Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Jakarta, 31 Agustus 2023. Apakah itu?


Kemenkes Siapkan 740 Fasilitas Kesehatan di Jabodetabek Antisipasi Dampak Polusi Udara

30 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Rapat tersebut membahas strategi dan langkah strategis yang diambil dalam pencegahan dan penanganan dampak polusi udara terhadap kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenkes Siapkan 740 Fasilitas Kesehatan di Jabodetabek Antisipasi Dampak Polusi Udara

Kemenkes menyatakan 740 fasilitas kesehatan di Jabodetabek siap menangani dampak dari polusi udara yang memburuk.


Pemerintah Keluarkan Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

40 hari lalu

Warga mendapatkan suntikan dosis keempat atau booster kedua vaksinasi Covid-19 di Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2023. Vaksinasi booster tahap kedua di Kantor Wali Kota Jakarta Timur digelar dari tanggal 24 - 27 Januari 2023 mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00, dengan menyediakan kuota 500 vaksin Pfizer setiap harinya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Keluarkan Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

Permenkes itu di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.


Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi Covid-19 Bakal Berbayar

40 hari lalu

Vaksinasi Covid-19 tetap digencarkan di Yogyakarta pada Senin (26/6) meski status pandemi telah dicabut. Dok.istimewa
Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi Covid-19 Bakal Berbayar

Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program vaksinasi Covid-19.