TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi Jimly Asshidiqie mengatakan, adalah upaya yang berat jika ada pihak yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo. Bahkan, kata Jimly, pelengseran tersebut lebih berat ketimbang mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
Musababnya, sistem presidensial memberi perlindungan agar pemimpin negara tak mudah diturunkan begitu saja seperti era presiden Abdurrahman Wahid. "Ada gabungan mekanisme hukum dan politik," kata Jimly di kantornya, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Di MPR, Jokowi Duduk di Kursi Warisan Soeharto)
MPR adalah lembaga tertinggi yang berhak memberhentikan presiden. Namun, sebelum masuk di ranah politik tersebut, Mahkamah Konstitusi harus memutuskan presiden bersalah atau tidak, seperti melakukan tindak pidana maupun korupsi. (Baca juga: PDIP: Koalisi Prabowo Tak Bisa Makzulkan Jokowi)
Koalisi Prabowo Subianto telah menguasai parlemen, baik di DPR maupun MPR. Marak wacana yang menyebutkan Jokowi hanya bisa menjabat presiden selama dua tahun. Jokowi disebut bakal dijatuhkan melalui impeachment MPR. "Itu hanya syak wasangka," kata Jimly. (Simak juga: Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus)
Posisi Presiden Jokowi, kata dia, lebih kuat daripada Presiden Amerika Serikat. Di Indonesia, presiden memiliki hak veto. Andai saja pemerintah tidak sepakat dengan sebuah rancangan undang-undang yang dibahas DPR, produk hukum tersebut tak bisa diundangkan.
Sedangkan di Amerika Serikat, kata Jimly, andaikan senat dan parlemen menyetujui RUU, mau tak mau pemerintah kalah dan harus menyetujui RUU yang dibuat senat Amerika. Pemerintah kalah suara dari senat dan parlemen. (Baca: Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza)
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Baca yang Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
5 Serangan @TrioMacan2000 yang Bikin Gerah Pejabat
Jaga Habitat Ikan, Menteri Susi Ceburkan Truk ke Laut
Kisah Menteri Susi Makan Sepiring dengan Karyawan
Cerita Menteri Susi Nge-Trail di Aceh