TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah meminta keterangan Presiden Joko Widodo dalam kasus tabloid Obor Rakyat. Permintaan keterangan Jokowi ini sebagai upaya untuk mengusut tuntas dalang penerbitan tabloid yang berisi kampanye hitam mengenai Jokowi pada masa kampanye presiden kemarin.
"Pak Jokowi sudah dimintai keterangan pada 17 Oktober 2014," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo di kantornya, Kamis, 30 Oktober 2014. "Berkas sudah dikirim ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung." (Baca: Kasus Penghinaan, Jokowi Sudah Diperiksa Polri)
Herry mengatakan semua berkas keterangan Jokowi diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 27 Oktober 2014. Berkas itu merupakan yang kedua diserahkan setelah polisi menetapkan dua tersangka penggagas tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, pada 3 Juli 2014.
Sebelumnya, pengusutan kasus tabloid Obor Rakyat terkendala lantaran Kepolisian belum meminta keterangan kepada Jokowi. Kini, setelah Jokowi memberikan keterangan, Mabes Polri melimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. (Baca: Kasus Obor Rakyat, Jokowi Didesak Teken BAP)
Jika semua berkas sudah lengkap, jaksa hanya menyusun surat dakwaan. Sedangkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa disangka melanggar Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang dilakukan lewat pemberitaan di tabloid itu.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler:
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Ibu Penghina Jokowi: Mohon Maaf Bapak Presiden
Menteri Nasir Telat ke Kantor Dua Hari Beruntun