TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Rifuel yang juga anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan, Riefan Avrian, ternyata berupaya menyamarkan kasus dugaan korupsi proyek videotron di kementerian ayahnya. Salah satu modusnya adalah dengan mengungsikan Hendra Saputra, office boy PT Rifuel, serta keluarganya ke Samarinda, Kalimantan Timur.
"Perintah untuk pindah ke Kalimantan Timur disampaikan oleh Kristi Yuliani, karyawan PT Rifuel," ujar Hendra saat bersaksi untuk Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Anak Sjarif Hasan)
Menurut Hendra, perintah pindah disebut karena ada pekerjaan baru di Samarinda. Namun, tutur dia, begitu sampai di Samarinda, tak ada pekerjaan yang dijanjikan. "Saya malah menjadi pengangguran dan terkatung-katung di Samarinda."
Tak hanya Hendra yang diminta pindah dari Jakarta ke Samarinda. Karyawan bagian teknis PT Rifuel, Andre Aleksandria Risakota, juga diminta pindah ke Samarinda. Bedanya, Andre pergi seorang diri karena masih lajang. "Saya juga tak mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan semula di Samarinda." (Baca: Bekas OB Videotron Terima Putusan Hakim)
Dalam kasus videotron, Riefan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Imaji Media untuk mengikuti tender di Kementerian Koperasi. Lantas, Hendra yang hanya lulusan sekolah dasar kelas III dijadikan direktur. "Saya pernah tanya pada Pak Riefan soal jabatan itu, dan jawabannya ialah sekadar formalitas saja untuk pendirian perusahan," kata Hendra.
Sementara itu, ada Andre, karyawan Riefan di PT Rifuel. Dia pernah pergi ke Cina bersama Riefan untuk survei videotron. Andre lantas diserahi tanggung jawab sebagai ketua pelaksana instalasi videotron di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. "Saya bertugas menerima barang dan menerima bonus Rp 20 juta," tutur Andre. (Baca: Pengacara: Uang PT Imaji Dikelola Riefan Arvian)
Kasus videotron yang melibatkan Riefan ini disebut merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Sebelumnya, pengacara Riefan mengatakan ada ketidaksamaan jumlah kerugian negara dengan yang disebut dalam tuntutan Hendra kendati kasusnya sama. Dalam kasus Hendra, kerugian negara dalam proyek videotron ini sebesar Rp 4,7 miliar.
RAYMUNDUS RIKANG
Baca Lainnya
Menteri Susi Jadi Headline TV Belanda
Begini Cara Susi Berantas Illegal Fishing
Susi Sempat Ragu Pimpin Rapat Gara-gara Ijazah
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi