TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengecam tindakan pemblokiran akun Facebook milik MA, terduga pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, MA belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga menurut Wahyudi Djafar, peneliti Elsam, pemblokiran akun belum bisa dilakukan.(Baca:Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan)
"Pemblokiran itu terburu-buru. Seharusnya penyidik mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang Undang Pornografi," kata Wahyudi saat dihubungi, Rabu, 29 Oktober 2014.(Baca:Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Kamil Razak, mengatakan MA dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang Anti Pornografi dan Pasal 310 dan 311 KUHP karena memasang wajah Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri ke dalam gambar porno. MA adalah sebuah penjual sate di daerah Jakarta Timur.(Baca:Tukang Sate Penghina Jokowi Dibela Netizen)
Pemblokiran akun Facebook juga dinilai Wahyudi sewenang-wenang dan melanggar hak warga negara terhadap kebebasan informasi. Kesewenang-wenangan ini dibuktikan Wahyudi dari tidak adanya mekanisme pemblokiran akun yang jelas dan akuntabel. "Pemblokiran yang tidak transparan justru malah menutup ruang komplain bagi publik," ujar Wahyudi.(Baca:Penghina Presiden di FB Ingin Sujud di Kaki Jokowi )
Pakar hukum pidana Gandjar Laksmana berpendapat pemblokiran akun MA sudah sesuai prosedur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dalam aturan barang bukti. Gandjar mengatakan jika akun sudah diblokir, berarti polisi sudah menduga perkara terkait dengan tindak pidana. "Seperti ada pembunuh, ada pisaunya, lalu diamankan oleh polisi. Ya boleh dong," ujar Gandjar.
ROBBY IRFANY
Baca juga:
Pusat Pecah, PPP Sulawesi Selatan Kisruh
Utang PT KAI, Tantangan Penerus Jonan
Daftar Tunggu Jemaah Haji Majalengka hingga 2025
Cegah Banjir, Bogor Minta Rp 100 Miliar ke DKI