TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Presiden Joko Widodo saat masih berkampanye, Teguh Samudra, membenarkan telah melaporkan MA ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik. Dia menganggap kelakuan pemuda berusia 24 tahun yang bekerja sebagai tukang tusuk sate ini sudah kelewat batas sehingga dilaporkan ke polisi. (Baca: Tukang Sate Penghina Jokowi Dibela Netizen)
"Gambarnya jorok-jorok. Gambar BF (blue film alias film porno) terus mukanya diedit dengan wajah Pak Jokowi," kata Teguh ketika dihubungi Tempo, Rabu, 29 Oktober 2014. Tak hanya wajah, pada gambar cabul itu juga ditambahi kata-kata jorok dan tak etis. Namun, Teguh tidak ingat apakah yang dilaporkan dulu itu berinisial MA. "Setahu saya diakun Facebook-nya berinisial AA." (Baca: Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi)
Saat melaporkan MA, Teguh bertindak sebagai saksi. Sedangkan kuasa hukumnya adalah Henry Yosodiningrat. Beberapa hari setelah laporan tersebut, Mabes Polri langsung memblokir akun Facebook milik AA. Kamis pagi, 23 Oktober 2014, empat orang laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA di Gang Jum, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Baca: Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan)
Mereka menanyakan beberapa hal dan langsung menciduk MA ke Mabes Polri. Setelah memeriksa selama 24 jam, Mabes Polri menetapkan MA sebagai tersangka pada Jumat siang atau keesokan harinya. MA dijerat beberapa pasal berlapis, yakni pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pornografi.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Eva Sundari Kecewa Tak Jadi Menteri Jokowi
Ditawari Tiga Pos, Kenapa Tjahjo Pilih Kemendagri?
Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan
Dulu Harta Ryamizard Rp 3,5 Miliar, Sekarang....
Jatah Menteri Jokowi dari IPB dan ITB Tergerus