TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul menyatakan pemberlakuan jam malam di wilayah hukum Polda Jabar telah menurunkan angka kejahatan jalanan dan narkoba. "Kasus kejahatan yang angkanya turun antara lain, perkelahian, pertengkaran, hingga keributan pasca-jam operasional hiburan malam selesai," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Oktober 2014.
Sehingga Polda Jabar kata Martinus akan tetap menerapkan kebijakan tersebut, meski banyak diprotes dari mereka yang kontra terhadap kebijakan tersebut. Kepolisian tidak gegabah menerapkan kebijakan tersebut, sebab kebijakan jam operasional oleh Polda Jabar merupakan kebijakan yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 15, ayat 1 huruf K yang memuat kewenangan Polri dalam mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
"Jadi kebijakan jam malam itu diterapkan dengan mempertimbangkan meningkatnya kasus kejahatan jalanan dan merebaknya penyalahgunaan narkoba," kata Martinus tanpa menyebutkan angka penurunan kasus kejahatan tersebut.
Hasil yang diperoleh dari kebijakan pembatasan jam malam, lanjut Martinus, antara lain, kasus kejahatan jalanan dan narkoba menurun. "Dukungan terhadap kebijakan tersebut dari organisasi masyarakat bahkan pekerja hiburan malam, khususnya pemandu lagu hingga kini terus mengalir," katanya.
Tadi pagi, ratusan pekerja tempat hiburan malam yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja Malam Kota Bandung (PPMKB) berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung, Jalan Sukabumi. Mereka menuntut agar pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dicabut.
"Hampir setahun lebih kita digantung oleh pembatasan jam malam, padahal kami juga harus menghidupi keluarga," kata Koordinator Paguyuban Pekerja Malam, Dedi Ibong, di saat audiensi dengan anggota Dewan di kantor DPRD Kota Bandung, kemarin.
Imbauan jam malam atau operasional tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB diserukan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jeneral M. Iriawan. Imbauan itu diberlakukan setelah peristiwa pembacokan Kepala Polsek Astana Anyar, Bandung, Komisaris Sutorih saat melerai perkelahian di tempat hiburan di Jalan Sudirman, Bandung, 5 Januari lalu.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan institusinya tidak melanggar peraturan daerah mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Pemkot tetap merujuk perda yang memberlakukan jam operasional malam itu hingga pukul 03.00 WIB. “Itu menyangkut situasi keamanan Kota Bandung, dan wewenangnya ada di pihak kepolisian, bukan Pemkot," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Kota Bandung Mashudi mengatakan bahwa upaya pembatasan jam operasional malam merupakan kewenangan dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi keamanan Kota Bandung. Selama ini tindak kriminalitas di jalan sebagian besar disebabkan oleh kegiatan malam di tempat hiburan. "Kami tidak bisa mencabut imbauan begitu saja, karena itu wewenang dari pimpinan kami," katanya.
ENI S. | RISANTI
Terpopoler:
Pengamat Sesalkan Jokowi Pilih Ryamizard
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
3 Dirut BUMN Jadi Menteri, Dahlan: Sangat Pantas
Ini Dia Menteri Luar Negeri Wanita Pertama RI