TEMPO.CO, Bandung - Ratusan pekerja tempat hiburan malam yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja Malam Kota Bandung (PPMKB) berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung, Jalan Sukabumi, kemarin. Mereka menuntut agar pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dicabut. (Baca: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bandung Resah)
"Hampir setahun lebih kami digantung oleh pembatasan jam malam, padahal kami juga harus menghidupi keluarga," kata Koordinator Paguyuban Pekerja Malam, Dedi Ibong, di saat audiensi dengan anggota Dewan di kantor DPRD Kota Bandung, kemarin. (Baca: Jam Operasi Tempat Hiburan di Bandung Dibatasi)
Imbauan jam malam atau operasional tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB diserukan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat M. Iriawan. Imbauan itu diberlakukan setelah peristiwa pembacokan Kepala Polsek Astana Anyar, Bandung, Komisaris Sutorih saat melerai perkelahian di tempat hiburan di Jalan Sudirman, Bandung, 5 Januari lalu.
Menurut Ibong, imbauan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yang diberlakukan oleh pihak kepolisian itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012. Untuk itu, para ratusan pekerja malam yang demo itu meminta DPRD membuat surat rekomendasi kepada Wali Kota Bandung untuk menegakkan peraturan daerah tersebut. "Masa imbauan kalah sama peraturan daerah? Dalam perda disebutkan jam operasional tempat hiburan malam sampai jam 03.00 WIB," ujarnya.
Dalam aksinya, mereka menuntut DPRD meminta Kepala Polisi Resor Besar Kota Bandung Komisaris Besar Mashudi mencabut pembatasan jam operasional yang dikeluarkan oleh kepolisian secara sepihak. Karena dengan adanya pembatasan jam operasional tersebut, sejumlah tempat hiburan malam di Bandung memberhentikan pekerjanya bahkan tak sedikit yang gulung tikar.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan institusinya tidak melanggar peraturan daerah mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Pemkot tetap merujuk aturan perda yang memberlakukan jam operasional malam itu hingga pukul 03.00 WIB. “Itu menyangkut situasi keamanan Kota Bandung, dan wewenangnya ada di pihak kepolisian, bukan pemkot," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Kota Bandung Mashudi mengatakan bahwa upaya pembatasan jam operasional malam merupakan kewenangan dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi keamanan Kota Bandung. Selama ini tindak kriminalitas di jalan sebagian besar disebabkan oleh kegiatan malam di tempat hiburan. "Kami tidak bisa mencabut imbauan begitu saja, karena itu wewenang dari pimpinan kami," katanya.
RISANTI
Berita Terpopuler:
Daftar Lengkap Menteri Kabinet Kerja Jokowi
Pengamat Sesalkan Jokowi Pilih Ryamizard
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
Pengepul Ikan Ini Jadi Menteri Kelautan
3 Dirut BUMN Jadi Menteri, Dahlan: Sangat Pantas