Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Pidana Sitok Srengenge Bertambah  

image-gnews
Sitok Srengenge. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sitok Srengenge. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal pidana yang dikenakan kepada Sitok Srengenge bertambah, karena sebelumnya sastrawan itu hanya dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014, Sitok juga dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan di luar nikah, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.

Menurut penyidik kepolisian, pengenaan pasal berlapis terhadap Sitok setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi ahli, yaitu ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, dan ahli antropologi hukum.

Namun penasihat hukum Sitok, Feryan Hatto Nugroho, mengatakan tidak memahami mengapa kliennya dikenakan dua pasal tambahan tersebut.

Feryan hanya menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan Sitok memenuhi unsur-unsur pidana dua pasal tambahan itu, serta didukung keterangan saksi.

"Penyidik mengatakan dua pasal itu sudah masuk unsurnya dan ada saksi pendukungnya," kata Feryan kepada Tempo, Jumat, 24 Oktober 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Feryan menjelaskan meski ada penambahan pasal yang dijeratkan pada kliennya, tidak serta-merta polisi bisa melakukan penahanan terhadap Sitok. Hingga saat ini Sitok belum ditahan. "Permasalahan penahanan itu tergantung subjektivitas penyidik," ujarnya.

Sitok dilaporkan oleh RW ke Polda Metro Jaya pada November 2013 lalu. Sitok dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Setelah beberapa kali dimintai keterangannya, pada 13 Oktober 2014, Sitok mulai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

NINIS CHAIRUNNISA

Terpopuler:
Depok Jadi Kota Termacet, DPRD: Memang Layak
Polisi Tewas Ditabrak Kereta Punya Istri Hamil
Bogor Disebut Termacet, Bima Arya Protes
Wali Kota Bima Arya Janji Bereskan Kemacetan Bogor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sandiaga Bantah Australia Keluarkan Travel Warning Buntut Pengesahan KUHP

19 Desember 2022

Wisatawan menikmati sunset pantai Kata yang sepi saat Phuket dibuka kembali dibuka untuk turis asing di tengah pandemi COVID-19 di di Phuket, Thailand 1 Juli 2021. REUTERS/Jorge Silva
Sandiaga Bantah Australia Keluarkan Travel Warning Buntut Pengesahan KUHP

KUHP memuat pasal kontroversial yang mengatur kohabitasi dan seks di luar nikah.


Terpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara

10 Desember 2022

Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Foto:  Ima Dini Shafira
Terpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara

PHRI melihat pasal moral di KUHP bisa menggerus kunjungan wisatawan asing.


KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan

9 Desember 2022

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan karena dianggap masih mengandung banyak pasal yang bermasalah. TEMPO/M Taufan Rengganis
KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan

KUHP yang baru dianggap bakal memperburuk dampak resesi global 2023.


PHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua Dirugikan

9 Desember 2022

Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Foto:  Ima Dini Shafira
PHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua Dirugikan

Sebelum KUHP disahkan, PHRI bersama dengan beberapa asosiasi lainnya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.


Pemerintah Usul Menukar 3 RUU di Prolegnas Prioritas 2021

23 November 2020

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pemerintah Usul Menukar 3 RUU di Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah mengusulkan untuk mengeluarkan tiga RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan RUU yang lainnya.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab