TEMPO.CO, Jakarta - Pasal pidana yang dikenakan kepada Sitok Srengenge bertambah, karena sebelumnya sastrawan itu hanya dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014, Sitok juga dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan di luar nikah, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.
Menurut penyidik kepolisian, pengenaan pasal berlapis terhadap Sitok setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi ahli, yaitu ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, dan ahli antropologi hukum.
Namun penasihat hukum Sitok, Feryan Hatto Nugroho, mengatakan tidak memahami mengapa kliennya dikenakan dua pasal tambahan tersebut.
Feryan hanya menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan Sitok memenuhi unsur-unsur pidana dua pasal tambahan itu, serta didukung keterangan saksi.
"Penyidik mengatakan dua pasal itu sudah masuk unsurnya dan ada saksi pendukungnya," kata Feryan kepada Tempo, Jumat, 24 Oktober 2014.
Feryan menjelaskan meski ada penambahan pasal yang dijeratkan pada kliennya, tidak serta-merta polisi bisa melakukan penahanan terhadap Sitok. Hingga saat ini Sitok belum ditahan. "Permasalahan penahanan itu tergantung subjektivitas penyidik," ujarnya.
Sitok dilaporkan oleh RW ke Polda Metro Jaya pada November 2013 lalu. Sitok dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Setelah beberapa kali dimintai keterangannya, pada 13 Oktober 2014, Sitok mulai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Depok Jadi Kota Termacet, DPRD: Memang Layak
Polisi Tewas Ditabrak Kereta Punya Istri Hamil
Bogor Disebut Termacet, Bima Arya Protes
Wali Kota Bima Arya Janji Bereskan Kemacetan Bogor