TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperingatkan para gubernur untuk segera mempersiapkan upah minimum provinsi (UMP) yang akan ditetapkan secara serentak pada 1 November 2014. Penetapan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
"Kita telah menyampaikan surat edaran kepada para gubernur untuk mempercepat pembahasan UMP 2015, dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi (DPP), sehingga penetapannya dapat berjalan optimal," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon pada Rabu, 22 Oktober 2014.
Baca Juga:
Dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, para gubernur diminta memfasilitasi DPP menyelenggarakan sidang pembahasan penetapan upah minimum. Sidang tersebut melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.
Sedangkan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota, ujar Irianto, mengutip surat edaran tersebut, para gubernur harus memperhatikan rekomendasi DPP dan rekomendasi bupati/wali kota setempat.
Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah standar kebutuhan hidup layak, para gubernur diminta menyusun peta jalan pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.
Kemenakertrans, menurut Irianto, selama ini sudah menerjunkan tim asistensi ke pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja masing-masing untuk membantu menyusun standar kelayakan juga upah minimum 2015.
"Tim asistensi ini bertugas memberikan asistensi, mediasi, dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UMP 2015 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di seluruh Indonesia," tutur Irianto.
URSULA FLORENE SONIA
Berita lainnya:
Jokowi Umumkan Kabinet Siang atau Sore Ini
Kandidat Mendagri, Ini Rekam Jejak Teras Narang
Anak Jokowi Bersaing dengan 2.500 Pelamar CPNS